Pak Haji Buka Bisnis Prostitusi di Sampang Madura Divonis Denda Rp 5 Juta

Terdakwa H Tolib mengakui jika dirinya menyediakan tempat esek-esek tersebut lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Muhammad Taufiq
Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:01 WIB
Pak Haji Buka Bisnis Prostitusi di Sampang Madura Divonis Denda Rp 5 Juta
Sidang kasus Haji Tolib di Sampang Madura kemarin (Foto: Beritajatim)

SuaraJatim.id - Statusnya Haji. Tapi bisnisnya bikin pening kepala. Bagaimana tidak, seorang haji di Sampang Madura ini harus mempertanggungjawabkan kesalahannya di meja hijau lantaran memiliki bisnis prostitusi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang menjatuhi hukuman terdakwa H Tolib (55), pemilik tempat bisnis prostitusi di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, kabupaten setempat dengan sanksi denda uang sebesar Rp 5 juta.

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN setempat tersebut berlangsung sekitar pukul 11.15 WIB, Senin (26/10/2020). Dengan sistem terbuka serta menghadirkan saksi-saksi, mulai dari pelapor, Satpol PP hingga terdakwa sendiri.

Usai persidangan, terdakwa H Tolib mengakui jika dirinya menyediakan tempat esek-esek tersebut lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Baca Juga:Malu dan Dendam Dituduh Curi Cangkul, Pria Kangean Bunuh Tetangga di Musala

"Apapun putusannya Saya akan menerimanya. Karena memang apa yang sudah Saya lakukan itu salah," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Hakim Ketua Affrizal menyatakan, pihaknya memutus H Tolib dengan denda Rp 5 juta, dan apabila denda tersebut tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama sebulan.

Menurutnya putusan itu sudah melihat beberapa pertimbangan seperti terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan komitmen dari Pemerintah Daerah melalui Satpol PP untuk melakukan penutupan lokasi.

"Menurut pandangan saya, putusan itu sudah adil. Tapi nanti lihat perkembangannya, jika H Tolib masih melakukan lagi, ya disidang lagi dengan hukuman yang lebih berat," ujarnya.

Terpisah, Kasatpol PP Sampang, Suryanto menyatakan, pelanggaran Perda No 7 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, yang dilakukan H Tolib diakuinya sudah berlangsung lama.

Baca Juga:Gokil, Tukang Sate Gerobak Punya Omzet Rp270 Juta per Bulan

Bahkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban dan pembinaan hingga dibuatkan surat pernyataan.

"Tapi sampai sekarang masih tetap dilakukan, makanya sekarang disidang tipiring. Harapan kami H Tolib jera dan tidak mengulagi perbuatannya," ujarnya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak