Bonek Ancam Pemkot Surabaya: "Pemkot Kasasi, Piala Dunia Silakan Pergi"

"Hari ini kami memberikan psy war atau peringatan, jadi sudahlah enggak usah kasasi," kata Andik.

Muhammad Taufiq
Rabu, 18 November 2020 | 08:05 WIB
Bonek Ancam Pemkot Surabaya: "Pemkot Kasasi, Piala Dunia Silakan Pergi"
Bonek saat menduduki Wisma Persebaya setelah putusan Pengadilan Tinggi (Suara.com/Dimas Angga)

SuaraJatim.id - Bonek Mania, suporter Persebaya Surabaya mengancam Pemkot Surabaya kalau masih 'ngeyel' mau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pengelolaan Lapangan Karanggayan dan Wismanya dengan Persebaya.

Sebab di tingkat pengadilan negeri Pemkot Surabaya sudah kalah. Pun demikian dengan hasil bandingnya di pengadilan tinggi. Oleh sebab itu, bonek meminta pemkot tidak lagi memperpanjang perkara.

Namun demikian, pemkot masih punya kesempatan untuk melakukan kasasi ke tingkat yang lebih tinggi yakni Mahkamah Agung. Oleh sebab itu Bonek menyarankan pemkot tidak menempuh langkah tersebut.

"Intinya Pemkot kan masih punya kesempatan Kasasi di Mahkamah Agung. Hari ini kami memberikan psy war atau peringatan, jadi sudahlah enggak usah kasasi, karena ini memang sudah semestinya milik Persebaya. Karena dari dulu kawasan ditemukannya binaan dari Persebaya, seperti Andik Vermansah," kata salah satu perwakilan Bonek, Andik Wicaksono, Selasa (17/22/2020).

Baca Juga:Dua Pemain Persebaya dan Satu Dari Arema Dipanggil Timnas U-19 ke Jakarta

Andik bersama sejumlah Bonek menggelar syukuran atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menolak banding Pemerintah Kota Surabaya. Mereka menduduki Wisma Karanggayam sambil memasang spanduk ancaman kepada pemkot.

Di dalam spanduk yang dipasang para Bonek itu tertuliskan kata-kata "PEMKOT KASASI PIALA DUNIA SILAHKAN PERGI!!! #KARANGGAYAMMILIKPERSEBAYA Gate Jhoner 21"

Seperti diketahui, Kota Surabaya sendiri menjadi calon tuan rumah perhelatan akbar Piala Dunia U-20 pada 2021 nanti.

"Ini suara dari arek-arek Suroboyo, ini suara dari arek-arek Bonek, kami harap stop Kasasi, stop banding di Mahkamah Agung, sudah ini memang milik Persebaya," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan menolak banding Pemerintah Kota Surabaya terkait sengketa pengelolaan Lapangan dan Wisma Karanggayam. Dengan demikian, pengadilan tinggi memberikan hak pengelolaan kepada Persebaya Surabaya.

Baca Juga:Dedikasinya Luar Biasa, Tri Rismaharini Terima Penghargaan dari Unair

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini