Maaher Dicokok Polisi, Nikita Mirzani: Akhirnya Lu Nggak Bisa Ngebacot Lagi

"Itu baru orang lain yang laporin lo ya langsung ditangkep. Belom gue tuh," kata Nikita Mirzani.

Muhammad Taufiq
Kamis, 03 Desember 2020 | 13:08 WIB
Maaher Dicokok Polisi, Nikita Mirzani: Akhirnya Lu Nggak Bisa Ngebacot Lagi
Nikita Mirzani dan Ustaz Maaher At-Thuwailibi. [Instagram]

SuaraJatim.id - Artis Nikita Mirzani terlihat gembira betul setelah seterunya di media sosial Ustaz Maaher At-thuwailibi alias Soni Eranata dicokok polisi karena kasus ujaran kebencian (Hate Speech).

Hal ini nampak dari unggahan Instagram pribadinya pada Kamis (03/12/2020). Nikita mengaku puas karena Ustaz Maaher yang menjadi seterunya itu tak bisa lagi eksis di media sosial karena bakal meringkuk di penjara.

"Maaher alias Soni, akhirnya lu nggak bisa ngebacot lagi di TokTok ya. Wkwkwk," tulis Nikita Mirzani di Instagram, Kamis (3/12/2020).

Namun penangkapan Ustaz Maaher itu bukan atas laporan Nikita Mirzani. Padahal artis 34 tahun itu sempat menyatakan bakal melaporkan salah satu pendukung Habib Rizieq ini.

Baca Juga:Ustaz Maaher At-Thuawailibi Ditangkap Polisi, Lihat Respons Nikita Mirzani

"Itu baru orang lain yang laporin lo ya langsung ditangkep. Belom gue tuh," kata ibu tiga anak ini.

"Gue diam bukan berati tol**," tegasnya.

Bahkan Nikita Mirzani mewarning Ustaz Maaher agar bersiap menerima laporan lain darinya.

"Tunggu giliran gue, biar busuk lo di penjara," jelas bintang film Nenek Gayung ini.

Nikita Mirzani juga tak segan membantu pihak kepolisian untuk kasus Ustaz Maaher.

Baca Juga:Hina Habib Luthfi, Ustaz Maaher Ditangkap Polisi di Depan Sang Istri

"Btw pak, kalo kurang pasalnya saya bisa tambahin," katanya.

"Bravo polisi Indonesia, takbir," imbuh artis yang pernah berhijab ini.

Ustaz Maaher baru saja ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya oleh Bareskrim Polri.

Ia dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho, 27 November 2020 atas tuduhan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA.

Ustaz Maaher terancam Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pengacara Ustaz Maaher, Djuju Djumantara mengatakan kliennya masih diperiksa polisi.

"Dibawa saja untuk diperiksa," terangnya.

REKOMENDASI

News

Terkini