Kuasa Hukum Hanny Layantara Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Kliennya

Kasus pencabulan Pendeta H anny Layantara terhadap seorang anak yang dilakukan bertahun-tahun lamanya telah naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur (PT Jatim).

Chandra Iswinarno
Sabtu, 12 Desember 2020 | 10:33 WIB
Kuasa Hukum Hanny Layantara Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Kliennya
Kuasa hukum Hanny Layantara, Adi Warman menunjukan berkas. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Kasus pencabulan Pendeta H anny Layantara terhadap seorang anak yang dilakukan bertahun-tahun lamanya telah naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur (PT Jatim).Hasilnya vonis yang dijatuhkan, lebih berat satu tahun dibanding vonis sebelumnya.

Dalam putusan dengan Nomor: 1342/PID.SUS/2020/PT SBY pada 25 November 2020 lalu, PT Jatim menjatuhkan hukuman pidana selama 11 tahun kepada Hanny Layantara.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Hanny Layantara, Adi Warman mengklaim ada kejanggalan dalam putusan banding di PT Jatim.

Dia menduga ada penggelapan berkas memori banding dan kontra memori banding yang diajukan ke PT melalui PN Surabaya pada 26 Oktober 2020.

Baca Juga:Akhir Cerita Pendeta Cabul Surabaya, Diganjar 10 Tahun Penjara

Menurutnya, dugaan penggelapan memori banding tersebut diduga adanya unsur kesengajaan dan kurang kehati-hatian dari pihak terkait hingga merugikan kliennya.

“Ini pasti ada sutradaranya dalam menyembunyikan bekas memori dan kontra memori banding, sehingga PT menjatuhkan vonis 11 tahun dan ini sangat merugikan klien saya,” ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.

Dia juga megatakan, PT Jatim menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya tersebut karena diduga telah dilakukan penyelundupan berkas memori dan kontra banding dari Abdulrachman Saleh, selaku mantan kuasa hukum Hanny Layantara yang telah diputus.

“Ini aneh, klien kami telah mencabut kuasa terhadap kuasa hukum sebelumnya pada 22 Oktober 2020, namun memori dan kontra memori banding tersebut sampai ke tangan hakim pengadilan tinggi,” paparnya.

Dia menilai, lantaran itu ada kesalahan administrasi.

Baca Juga:Pendeta Cabul Surabaya HL Dipecat dari Gereja Happy Family Center

“Akibat penyelundupan berkas memori dan kontra memori tersebut, maka menimbulkan kesalahan administrasi, antara lain berupa tembusan pengiriman berkas banding kepada mantan penasehat hukumnya,” ungkap Adi lebih lanjut.

Lantaran kejanggalan itu, pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang bersangkutan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisi.

“Saat ini kami telah menyusun laporan dan sesegera mungkin langsung dikirim ke Bawas dan Komisi Yudisi,” tegas Adi.

Terpisah, juru bicara dari pihak korban, Eden Bethania Thenu mengatakan, pengajuan banding adalah hak terdakwa.

“Sah-sah aja. Jika memang tidak puas dengan putusan PT, ya silakan ajukan kasasi. Kenapa harus membuat kisah-kisah baru yang justru semakin menyudutkan terdakwa,” katanya.

Dia menegaskan, dalam kasus tersebut tidak ada yang disembunyikan karena semua sudah terbukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak