SuaraJatim.id - Penyidik Bareskrim Polri, Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa dirinya tengah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
Pengakuan itu disampaikan Totok sebagai saksi dalam sidang terdakwa Irjen Napoleon dalam perkara suap Red Notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Berawal tim hukum Napoleon menanyakan kepada saksi Totok apakah saksi melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan milik Napoleon melalui Pusat Penelusuran Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK?
Saksi Totok pun sempat enggan menjawab pertanyaan tersebut, alasannya laporan hasil analisis atau LHA dalam penyidikan kasus itu sangat rahasia.
Baca Juga:Kasus Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Sehat saat Diperiksa
"Saya kira itu dalam proses penyidikan karena LHA sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," jawab Totok.
Mendengar jawaban Totok, tim kuasa hukum Napoleoan malah meminta Totok tetap menyampaikan dalam ruang sidang. Lantaran sidang terbuka untuk umum.
"Apakah pada saat saudara saksi melakukan penyidikan terhadap perkara irjen Napoleon Bonaparte, apakah saudara saksi melakukan penelusuran terhadap nomor rekening atau transaksi atas namanya?" tanya tim hukum Napoleon kembali.
"iya, melakukan," jawab Totok.
Mendengar jawaban saksi Totok, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung pun memotong. Tim Jaksa meminta majelis hakim agar jawaban saksi Totok kembali ke perkara Red Notice bukan untuk perkara lainnya.
Baca Juga:Bantah Tudingan Jaksa, Pengacara Sebut Brigjen Prasetijo Orang Jujur
"Izin Yang Mulia sebentar, mungkin kita terbatas dalam perkara ini, apakah penyidik melakukan itu dalam perkara lain, sehingga tidak relevan khusus perkara ini sekarang. terima kasih yang mulia," ujar Jaksa menyela.
- 1
- 2