"Mangkanya dari upaya yang kami lakukan ini praktis pelanggaran prokes untuk per orangan masih mendominasi. Rata-rata yang paling besar itu 74 persen tak bermasker, kerumunan sekitar 15 persen, sisanya yang lain," ujarnya.
Sanksi denda disesuaikan usaha
Untuk sanksi denda, Eddy melanjutkan, akan diberikan sesuai dengan jumlah pendapatan usaha tersebut. Misalnya denda per orangan sebesar Rp 150 ribu. Ada juga warkop didenda Rp 500 ribu. Untuk usaha menengah didenda Rp 1 juta.
"Tempat hiburan malam kita denda Rp 5 juta kerena masuk menengah, kalau yang besar belum kita temukan karena modal yang besar itu 10 M, rata-rata mereka paling besar modalnya 8 M itu masuk kategori menengah," katanya.
Baca Juga:Kota Bandung Dukung Perpanjangan PPKM, Warganet Ngamuk!
Sebagai informasi, dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2020 dan Perubahannya di Perwali Nomor 2 Tahun 2021 terdapat beberapa jenis usaha yang tidak diperbolehkan beroperasi selama masa pandemi Covid-19. Di antaranya yakni, panti pijat, bioskop, spa, rumah karaoke dan diskotek.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa