Masyarakat Harus Patuh! Trenggalek Perpanjang Masa PPKM Hingga 8 Februari

Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kehiatan masyarakat (PPKM) hingga Februari 2021.

Muhammad Taufiq
Senin, 25 Januari 2021 | 15:10 WIB
Masyarakat Harus Patuh! Trenggalek Perpanjang Masa PPKM Hingga 8 Februari
Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin atau Gus Ipin memperketat PPKM [Foto: Suaraindonesia]

Masih menurut Gus Ipin untuk aturan lainnya masih sesuai dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya.

Dalam penegakan peraturan ini pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menyayangi Trenggalek, sayangi keluarga agar jangan sampai ada lagi korban meninggal.

"Kita berharap tidak ada lagi penambahan kasus positif, semua elemen harus bersama memutus mata rantai penyebaran," pintanya.

Senada disampaikan Widarsono selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga:PPKM Jilid 1 di Jateng, Ganjar Klaim Keterpakaian Rumah Sakit Turun

Pihaknya menuturkan bahwa benar bahwa PPKM di Trenggalek diperpanjang. Instruksi tersebut sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021.

"Bupati juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 188.45/45/406.001.3/2021 sesuai instruksi Mendagri," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak