DPRD Segel Kantor Dinas Pemkab Jember yang Dipimpin 'Orangnya' Bupati Faida

Anggota Komisi C DPRD Jember menyegel semua kantor dinas pemkab yang pimpinan atau pelaksana tugasnya diangkat oleh Bupati Faida pada 8 Januari 2021.

Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Januari 2021 | 18:09 WIB
DPRD Segel Kantor Dinas Pemkab Jember yang Dipimpin 'Orangnya' Bupati Faida
Komisi C DPRD Jember segel kantor Dinas Pemkab yang pimpinan dipilih Bupati Faida [Foto: Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Keributan kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur. Kali ini anggota Komisi C DPRD Jember menyegel semua kantor dinas pemkab yang pimpinan atau pelaksana tugasnya diangkat oleh Bupati Faida pada 8 Januari 2021.

Segel itu berwarna merah bertuliskan: DPRD Jember Mengharamkan Plt Versi Bupati Faida dan ditempelkan di depan pintu kepala dinas.

Menurut David, penetapan pelaksana tugas di sejumlah organisasi perangkat daerah yang tak prosedural membuat sistem pemerintahan tidak berjalan.

"Kemarin kami menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Dinas Sosial. Kami sudah jenuh melihat bupati yang selalu membuat kebijakan yang menyebabkan dualisme dalam organisasi perangkat," kata Ketua Komisi C David Handoko Seto, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:Lawan Kebijakan Bupati Jember Faida, Kantor OPD Disegel Komisi C

Pelaksana tugas versi Bupati Faida adalah pejabat baru yang diangkat berdasarkan Peraturan Bupati Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) 2021.

Sementara pejabat sebelumnya adalah pejabat yang berdasarkan pengembalian jabatan sesuai rekomendasi Menteri Dalam Negeri dengan mengacu pada KSOTK 2016.

Pelaksana tugas Kepala Dinas PU Bina Marga versi KSOTK 2021 adalah aparatur sipil negara eselon IV yakni Wenny Juristiansyah Darmayanti yang menjabat Kepala Seksi Bina Manfaat Sumber Daya Air.

Sementara kepala dinas versi KSOTK 2016 adalah Imam Sudarmaji yang menjabat sekretaris Dinas PU Bina Marga.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial versi KSOTK 2021 adalah Wahyu Setyo Handayani yang menjabat Kepala Sub Bagian Umum pada Bagian Umum Sekretariat Daerah. Sementara pelaksana tugas dinas sebelumnya adalah Widi Prasetyo yang menjabat Staf Ahli Bupati.

Baca Juga:Disuntik Vaksin COVID-19, Bupati Jember Faida: Biasa Saja

DPRD Jember menilai Bupati Faida tak berhak melakukan mutasi dan pergantian pejabat hingga bupati dan wakil bupati terpilih dilantik, sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Kami melihat pemerintahan tidak berjalan normal. Kasihan pelayanan terhadap masyarakat terganggu," kata David.

David sempat bertemum Imam Sudarmadi di Dinas PU, namun tak bertemu Wenny. Sementara di Dinas Sosial, Komisi C tak bertemu Wahyu dan Widi.

Penyegelan itu, menurut David, adalah peringatan kepada kepala organisasi perangkat daerah lainnya agar tak mudah menjalankan tugas pelaksana tugas versi 8 Januari dan menguatkan pejabat versi KSOTK 2016.

"Kami akan cari info OPD yang masih ngengkel menjalankan SK bupati, akan kami segel," katanya.

David menegaskan, pihaknya tidak khawatir jika ada gugatan hukum ke Komisi C. "Kalau mereka tidak terima dengan itu dan mau menggugat secara hukum atau gunakan cara lain, kami siap. Kami menyegel atas kewenangan fungsi pengawasan anggota Dewan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini