SuaraJatim.id - Kabar menggembirakan bagi para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jember Jawa Timur. Kekinian, setelah hampir sebulan belum gajian akhirnya mulai ada titik terang.
Bupati Jember Faida mengatakan bakal mencairkan ASN. Dasar hukumnya adalah Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.
Informasi yang diterima beritajatim.com, jejaring media suara.com, gaji pegawai sudah ditransfer ke rekening masing-masing, Rabu (28/1/2021) malam.
"Kita sudah perintahkan berproses dua hari kemarin, menggunakan perbup pencairan gaji," kata Bupati Faida kemarin.
Baca Juga:Janji Bupati Jember Faida Segera Cairkan Gaji ASN
Menurut Faida, masalah gaji adalah masalah mendasar yang tidak boleh terganggu dan terhambat.
"Jadi perbup itu tidak perlu difasilitasi ke (pemerintah) provinsi," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melakukan fasilitasi bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
"Ini artinya bahwa ada petunjuk, pertama untuk gaji, karena itu hak, maka setiap ASN wajib mendapatkan haknya dan negara wajib memberikan," katanya, Kamis (28/1/2021).
Jadi, lanjut Halim, gaji ASN wajib dikeluarkan melalui bentuk teknis peraturan bupati. Isi perbup adalah mengkeluarkan belanja wajib setiap bulan tidak boleh seperdua belas untuk keperluan gaji dan keperluan mendasar lainnya.
Baca Juga:Syukurin! Jambret di Jember Ini Tertangkap Setelah Motor Kehabisan Bensin
"Peraturan bupati sifatnya dikeluarkan tiap bulan, dan diberikan kuasa penuh oleh bupati ke Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) untuk memprosesnya," katanya.
Namun DPRD meminta agar hak gaji diutamakan untuk kepentingan ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan honorer.
"Karena gaji itu tidak mencukupi untuk kalangan ASN tersebut," kata Halim.
Namun demikian, menurut Halim, sikap DPRD Jember konsisten terhadap kebijakan bupati soal birokrasi. Mereka tetap berpegangan pasa surat gubernur tanggal 15 Januari 2021 yang menyatakan pembebasan jabatan dan pengangkatan pelaksana tugas organisasi perangkat daerah tidak sah.
"Antara gaji, KOTK (Kedudukan Susunan Organissi Tata Kerja) dan penunjukan pelaksana tugas itu berbeda konsteks. Gaji wajib dipenuhi. Penunjukan pelaksana tugas dan KSOTK kami tetap berpegang pada surat gubernur bahwa itu tidak sah," kata Halim.