Pada PPKM Jilid II di Sidoarjo, aturan jam malam diberlakukan di 18 kecamatan. Pada jam malam, masyarakat dilarang melakukan aktivitas diluar rumah mulai pukul 22.00-04.00 WIB.
"Semua harus dijaga bersama dan di patuhi agar Covid-19 ini segera selesai," ujarnya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Cewek Sidoarjo yang Kepalanya Dihantam Paving Siuman, Pelaku Pendekar Silat
- 1
- 2