Janda Korban Cinta Segitiga 2 Kakek Sidoarjo Meninggal Positif Covid

Korban penganiayaan bermotif cemburu dari cinta segitiga antara dua kakek-kakek di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu meninggal dunia. Korban tersebut adalah Seniwati.

Muhammad Taufiq
Kamis, 11 Februari 2021 | 13:14 WIB
Janda Korban Cinta Segitiga 2 Kakek Sidoarjo Meninggal Positif Covid
Kapolsek Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Kompol Ari Priambodo [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Korban penganiayaan bermotif cemburu dari cinta segitiga antara dua kakek-kakek di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu meninggal dunia. Korban tersebut adalah Seniwati (56) seorang janda.

Ia menjadi korban penganiayaan dengan tersangka Jupri (58) karena terlibat cinta segitiga yang memicu kecemburuan berujung penganiayaan. Kabar meninggalnya janda berprofesi tukang jahit tersebut disampaikan oleh Kapolsek Balongbendo, Kompol Ari Priambodo.

"Kamis pagi tadi sekitar pukul 02.00 WIB, korban atas nama Seniwati meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo," ujar Ari, Kamis (11/2/2021).

Meninggalnya Seniwati akibat luka pukulan dari benda tumpul berupa linggis yang mengenai kepalanya. Kondisinya yang cukup parah hingga membuat dirinya kritis dan meninggal karena pendarahan di otaknya.

Baca Juga:Libur Imlek, Warga Luar Masuk Sidoarjo Bakal Dicek dan Dites Antigen

"Meninggalnya karena luka pendarahan di otaknya," kata Ari.

Bahkan, Ari menyebut jika hasil dari swab tes yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap korban hasilnya positif Covid-19. Akhirnya proses pemakaman di Desa korban tinggal menggunakan protokol kesehatan.

"Dan dari hasil swabnya pun korban positif Covid-19. Pemakaman di desa tadi akhirnya dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," katanya.

Sementara kondisi korban lainnya Misto (56) saat ini masih menjalani perawatan di RS Antar Medika Sidoarjo. Kondisinya disebut semakin membaik dan sudah sadarkan diri.

"Misto masih di rawat di RS Antar Medika sudah membaik dan sadar," katanya.

Baca Juga:Disebut Banyak Pungli di Rutan Medaeng Sidoarjo, Begini Jawaban Karutan

Terkait proses hukum terhadap tersangka penganiayaan berubah menjadi Pasal 351 KUHP karena menyebabkan korban meninggal dunia. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini