SuaraJatim.id - Ari Wibowo (32) ditangkap polisi lantaran kasus penganiayaan. Miris, karena korbannya tidak lain ibu kandung sendiri, Tasmiah (58).
Kepada penyidik, Ari Wibowo mengakui perbuatannya tersebut. Warga Desa Terung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan itu menyesali perbuatannya.
“Saya tidak terima, ibu sekongkol dengan tetangga untuk membunuh karakter saya, saya sering dibilang tidak waras padahal saya normal,” kata Ari, seperti dikutip dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Jumat (11/2/2021).
Ari mengaku bahwa dirinya khilaf sampai memukuli ibu kandung sendiri dengan rotan, kemoceng, gantungan baju dan jam dinding.
Baca Juga:Tak Tahan Diomeli, Saiful Tega Pukuli Janda Surabaya
“Jika boleh, saya pengen sungkem dan sujud ke ibu. Saya ingin laporannya dicabut dan sesegera mungkin bertemu ibunya,” kelitnya.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wiraraja Pratama mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Panekan menangkap Ari Wibowo (32) lantaran menganiaya ibu kandungnya sendiri karena hal sepele. Persisnya saat pelaku menyuruh korban untuk menyalakan obat nyamuk, namun korban tidak melakukannya.
Ari Wibowo sontak memaki-maki dengan kata kasar. Sejurus kemudian memukul korban dengan menggunakan alas kursi yang terbuat dari rotan sebanyak 5x serta menggunakan kemoceng, gantungan baju, dan jam dinding berkali-kali.
”Kita sangkakan dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UURI No 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” kata AKP Ryan.
Baca Juga:Kondisi Mabuk Berat, Detik-detik Oknum Polisi Aniaya Rizal Ramli