Pengadang dan Penyerang Petugas Operasi Yustisi PPKM di Tuban Tak Ditahan

Natasays Ortula Al-Aksana alias Tatak, pemilik warkop Wrong Way di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad Taufiq
Senin, 15 Februari 2021 | 15:18 WIB
Pengadang dan Penyerang Petugas Operasi Yustisi PPKM di Tuban Tak Ditahan
Natasay’s Ortula Al-Aksana alias Tatak, pemilik warkop Wrong Way menjalani pemeriksaan di Polres Tuban [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Natasay’s Ortula Al-Aksana alias Tatak, pemilik warkop Wrong Way di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka pengadangan dan penyerangan petugas operasi yustisi protokol kesehatan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tuban, Senin (15/02/2021). Namun demikian, Tatak tidak ditahan oleh petugas meskipun menyerang petugas operasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, menjelaskan Tatak dikenai pasal 212 dan 216 KHUP Tahun 2016 tentang orang yang melakukan kekerasan atau mengancam terhadap aparat yang melakukan tugas yang sah.

"Tersangka saudara Tatak diancam hukuman pidana 1 tahun 4 bulan, karena melawan tugas yang sah saat bertugas," kata Ruruh Wicaksono saat konferensi pers hari ini, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.

Baca Juga:Demo Protes Pertamina, Warga Terdampak Kilang Tuban Seret-seret Nama Ahok

Ruruh menambahkan, meskipun berstatus tersangka, saudara Tatak tidak di lakukan penahanan, hanya wajib lapor.

"Tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," kata Ruruh.

Sementara kasus ini bermula saat petugas gabungan dari dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tuban, bersama TNI-Polri, dan Dishub Tuban, mengelar operasi yustisi pada 30 Januari 2021.

Tatak mengadang petugas dengan mobil pick up yang melaju kencang dari timur. Dengan mobil pick up pelaku terus meringsek maju dan menyerempet truk petugas dari sisi depan bagian kanan.

"Satu unit mobil pick up Grand Max beserta kunci dan STNK diamankan sebagai barang bukti," katanya.

Baca Juga:Heboh Bocah Tuban Punya Nama 19 Kata, Publik Bingung Panggilannya

Selain mengadang dengan mobil pick up, Tatak juga mengamuk dan menantang petugas karena tidak terima warungnya di razia oleh petugas gabungan.

"Tidak terima warungnya di datangi petugas akhirnya pelaku mengamuk," ujarnya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini