Setahun Jadi DPO Kasus Korupsi, Eks Kades di Sampang Dijebloskan Penjara

Sejak beberapa hari terakhir penegak hukum getol menyelidiki kasus dana desa (DD) di Jawa Timur (Jatim). Kali ini kabar dari Sampang Madura.

Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Februari 2021 | 12:50 WIB
Setahun Jadi DPO Kasus Korupsi, Eks Kades di Sampang Dijebloskan Penjara
Mantan kepala desa di Sampang Ahmad Zaini di kantor polres setempat [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Sejak beberapa hari terakhir penegak hukum getol menyelidiki kasus dana desa (DD) di Jawa Timur (Jatim). Kali ini kabar dari Sampang Madura.

Seorang mantan kepala desa bernama Ahmad Zaini dijebloskan ke tahanan dalam kasus dana desa. AZ diduga melakukan pemalsuan tandatangan dan stempel toko bangunan dalam realisasi pencairan DD di desanya, Banjar Talela, Kecamatan Camplong.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, mengatakan tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan, Jumat (12/02/2021).

"Tersangka ini sudah 1 tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dia dinilai tidak kooperatif saat memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Abdul Hafidz, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (16/02/2021).

Baca Juga:Lagi, Kepala Desa di Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 253 Juta

AKBP Abdul Hafidz menambahkan, tersangka AZ diduga telah melakukan tindak pidana korupsi realisasi DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2018 saat menjabat sebagai kades.

"Modus yang di lakukan oleh AZ adalah dengan memalsukan stempel serta tandatangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD tahun 2018," ujarnya.

Perlu diketahui sebelum tersangka AZ di tangkap, bendahara Desa Banjar Talela, Bayu Alam (BA), sudah lebih dulu dijebloskan ke penjara atas kasus yang sama yaitu pembuatan stempel dan pemalsuan tandatangan salah satu toko bangunan untuk memuluskan laporan realisasi DD dan ADD 2018, untuk laporan pertanggungjawaban (SPj).

Sementara itu permasalahan ini diketahui oleh pemilik toko saat dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan semua ini tersangka dijerat pasal 363 ayat (1 )dan (2 ) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga:Kades di Kabupaten Bondowoso Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 500 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini