SuaraJatim.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan hukum vaksinasi Covid-19 wajib. Apabila tidak menaati (menolak) perintah pemerintah yang tidak menyalahi syara' maka terlarang (haram).
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan mengatakan, keputusan itu diambil berdasar beberapa pertimbangan penting yanng telah dibahas.
"Itu hasil keputusan Bahtsul Masail Syuriyyah PWNU Jatim di Surabaya tentang hukum vaksinasi COVID-19," ujarnya didampingi Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim K Muh Anas, dikutip dari ANTARA, Rabu (10/3/2021).
Ia melanjutkan, pimpinan sidang Bahtsul Masail menyatakan ada lima alasan vaksinasi wajib ditaati.
Baca Juga:Tinjau Vaksinasi Massal Jateng, Jokowi: Manajemen Rapi dan Prosesnya Lancar
Alasan pertama, merupakan ikhtiar atau usaha menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.
Kedua, perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut sehingga tidak menaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyalahi syara' adalah dilarang (haram).
Berikutnya, vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran COVID-19 yang merupakan upaya paling efektif sehingga harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.
Kemudian, lanjut dia, jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan RI adalah suci, sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali.
"Kelima, program vaksnasi ini agar pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab," jelasnya.
Baca Juga:Joko Widodo Tinjau Vaksinasi Ratusan Seniman dan Budayawan di PSBK Bantul
Sementara itu, Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar mengatakan, bahwa semua produk vaksin yang datang pemerintah Indonesia dan diberikan untuk masyarakat adalah halal.
- 1
- 2