Aliansi Anti Kekerasan Desak Aparat Usut Penganiayaan Jurnalis Tempo

Penganiayaan terhadap jurnalis Tempo bakal dilaporkan resmi ke polisi, hari ini.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 28 Maret 2021 | 13:45 WIB
Aliansi Anti Kekerasan Desak Aparat Usut Penganiayaan Jurnalis Tempo
Ilustrasi penganiayaan terhadap jurnalis Tempo. [ANTARA]

SuaraJatim.id - Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi.

Seperti diberitakan, Nurhadi, jurnalis Tempo dianiaya saat investigasi kasus suap pajak diduga menjerat Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, Sabtu (27/3/2021) lalu, di Surabaya. Kasus suap ajak itu sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merespon itu, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnlis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini. Aliansi juga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan,  para terduga pelaku penganiayaan terhadap jurnalis Tempo termasuk kegiatan menghalang-halangi kerja jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:Usai Dianiaya Ajudan Tersangka KPK, Jurnalis TEMPO 2 Jam Disekap di Hotel

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar Eben melalui keterangan tertulisnya diterima Suara.com, Minggu (28/3/2021).

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Sementara, koordinator Kontras Surabaya, Rachmat Faisal menambahkan, masih terulang kasus kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.


“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” ujar Faisal.

Baca Juga:Kronologi Jurnalis Tempo Diduga Dianiaya saat Investigasi Kasus Suap Pajak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak