Segera Lapor SPT Kalau Tak Mau Kena Denda Hingga Sanksi Pidana

Setiap warga negara yang mendapatkan SPT (Surat Pemberitahunan) Pajak Tahunan diharuskan membayar pajak ke kantor palayanan pajak terdekat.

Muhammad Taufiq
Rabu, 31 Maret 2021 | 10:24 WIB
Segera Lapor SPT Kalau Tak Mau Kena Denda Hingga Sanksi Pidana
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Selain memiliki fungsi pajak membayar pajak juga akan memberikan keuntungan berupa:

  1. Mendapatkan fasilitas umum dan infrastruktur seperti sekolah, rumah sakit, sekolah, jembatan dan jalan.
  2. Selanjutnya mendapatka fasilitas keamanan dan pertahanan berupa bangungan, perumahan, senjata dan gaji-gaji.
  3. Selain itu keuntungan dari membayar pajak adalah masyarakat akan mendapatkan beberapa subsidi, seperti pendidikan, bahan bakar minyak dan pangan.
  4. Pengembangan fasilitas alat transportasi massa dan lain-lain.
  5. Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
  6. Dana Pemilu

Selain poin-poin di atas kegunaan dari membayar pajak adalah untuk menunjang usaha-usaha yang ada di Indonesia baik dalam skala Mikro, menengah dan Makro dengan tujuan ekonomi di Indonesia terus berkembang.

Karena membayar pajak bersifat wajib, maka akan ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang tidak membayar pajak. Berikut adalah kebijakan-kebijakan yang menyinggung terkait masalah pajak menurut UU KUP.

Itulah informasi lengkap tentang sanksi tidak lapor SPT, diharapkan setelah membaca informasi ini kita bisa lebih sadar lagi akan pentingnya membayar pajak sebagai seorang warga negara yang baik.

Baca Juga:Hari Terakhir, Segera Laporan SPT Jika Tak Ingin Kena Sanksi Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini