SuaraJatim.id - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu sedang menghadapi persoalan serius di negaranya terkait politik. Netanyahu, perdana menteri negara Yahudi itu terseret dalam pusaran 3 kasus korupsi.
Netanyahu sendiri dihadapkan pada persoalan hukum secara bersamaan saat dia dihadapkan pada persidangan korupsi di kediaman Presiden Reuven Rivlin.
Hakim pengadilan memerintahkan Netanyahu hadir di pengadilan dalam pembukaan kasus yang diselidiki jaksa untuk tiga kasus besar di negara itu, yakni terkait tuduhan suap, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan.
Sementara itu, Presiden Reuven Rivlin akan memulai pembicaraan tentang siapa yang harus memimpin pemerintahan berikutnya setelah pemilihan umum keempat pada 23 Maret.
Baca Juga:Mengejutkan Pemilu Israel, Partai Islam Menangkan 5 Kursi Parlemen
Di bawah hukum Israel, seorang perdana menteri tidak berkewajiban untuk mundur dari jabatannya selama menjalani kasus hukum, kecuali terbukti bersalah.
Namun, tidak ada menteri lain di Israel yang mendapat perlindungan seperti itu. Sehingga ada alasan hukum dan politik mengapa Netanyahu ingin tetap menjabat sebagai perdana menteri.
Netanyahu sendiri mengaku tidak bersalah. Dia berpendapat bahwa dirinya adalah korban dari "witch hunt" (mencari -cari kesalahan) secara politik oleh sayap kiri dan media untuk menggulingkannya. Dia juga mengatakan bahwa menerima hadiah dari teman tidak melanggar hukum.
Istilah witch hunt secara metaforis berarti penyelidikan yang biasanya dilakukan dengan banyak publisitas, konon untuk mengungkap aktivitas pemberontakan, ketidaksetiaan, dan sebagainya, tetapi dengan tujuan sebenarnya untuk mengintimidasi lawan politik.
Mengenai kemungkinan bisa tidaknya Netanyahu terjerat hukum penjara, tuduhan suap di bawah hukum Israel bisa diganjar dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda. Sementara, tindak penipuan dan pelanggaran kepercayaan dapat dihukum hingga tiga tahun penjara
Baca Juga:Jelang Pemilu, Patung Bugil Netanyahu Hebohkan Warga Israel
Terkait kasus hukum yang dialami Netanyahu, jaksa menuduh perdana menteri Israel itu memberikan bantuan peraturan senilai sekitar 500 juta dolar AS (sekitar Rp7,27 triliun) kepada perusahaan telekomunikasi Bezeq Telecom Israel.