Petaka Ledakan Petasan Malam Takbir di Kediri, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Petaka malam takbir menggemparkan warga desa setempat, Rabu (12/5/2021) malam. Terjadi ledakan petasan di rumah M. Nadhif hingga mengakibatkan pemilik rumah tewas seketika.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 13 Mei 2021 | 14:54 WIB
Petaka Ledakan Petasan Malam Takbir di Kediri, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Tersangka ledakan petasan menewaskan satu orang di Kediri. [Foto: Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Polisi menetapkan Wildan Zamani (24) sebagai tersangka ledakan petasan yang menewaskan M. Nadhif (37) warga Dusun Sumberejo, Desa Tanjung, Kabupaten Kediri. Tersangka diketahui merupakan tetangga korban.

Seperti diketahui, petaka malam takbir menggemparkan warga desa setempat, Rabu (12/5/2021) malam. Terjadi ledakan petasan di rumah M. Nadhif. Pemilik rumah tewas seketika.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang atas kasus ledakan petasan hingga menewaskan M. Nadhif.

“Satu tersangka yang kami amankan tetangga korban, yakni Wildan Zamani,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (13/5/2021).

Baca Juga:Duar!! Ledakan Petasan Racikan Sebabkan 3 Orang Tewas Lima Luka-luka

Ia melanjutkan, semula Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan tiga orang, yakni Wildan, Ahmad Junaidi, dan Yunus.

Berdasarkan keterangan ketiga orang ini diketahui bahwa Wildan diajak korban untuk membuat petasan dengan membeli bahan berupa bubuk alumunium, asam sulfat, dan potasium.

Ahmad Junaidi dan Yunus berperan sebatas sebagai penyumbang dana membeli bahan petasan. Namun tak sempat menyerahkan uang. Tersangka mengaku belajar merakit petasan dari YouTube.

“Berdasarkan keterangan dari Wildan. Wildan dan korban membuat petasan belajar dari YouTube,” sambungnya.

Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 plastik berisi bubuk alumunium/brown powder seberat 1/2 kilogram, 2 plastik berisi asam sulfat/belerang dg total berat 1,5 kilogram, 1 bak plastik dan 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dengan berat 1/2 kilogaram.

Baca Juga:Lebaran Kelabu, Ledakan Petasan Tewaskan 3 Orang di Kebumen

Kemudian, 3 plastik bekas bubuk petasan jadi, 1 buah kotak plastik yang digunakan mencampur bahan mentah, 1 kotak plastik tempat potasium, 1 buah alas penggulung kertas yang terbuat dari bambu, 2 buah balok kayu yang digunakan sebagai alas menggulung kertas dan 1 tas kresek berisi kertas yang digunakan sebagai bahan dasar selongsong petasan.

“Tersangka kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan sengaja menyimpan senjata api, amunisi dan bahan peledak,” jelas Iptu Rizkika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak