Namun, kondisi masyarakat di Indonesia belum bisa memahami tersebut. Sehingga pengendara ambulance terpaksa membunyikan sirine secara terus menerus agar diberi jalan dengan aman dan cepat saat melintas.
Selain itu, kecepatan maksimal saat membawa pasien juga diatur dalam mengendarai ambulance. Yaitu 60 kilometer per jam untuk ruas jalan dalam kota, dan 80 kilometer per jam di jalan bebas hambatan atau tol.