"Mungkin pengemudinya bingung, masih deg degan bawa mobil dijalan. Apalagi denger suara sirine," akun @reffirh menulis komentar agak bijak.
Terpisah, Seksi Pelayanan & PB PMI Kabupaten Mojokerto Didik Sudarsono menjelaskan, kendaraan yang memiliki rotate berwarna merah memang wajib didahulukan atau diberi jalan sekalipun Presiden RI melintas.
Hanya dua kendaraan yang boleh memiliki rotate merah atau lampu berwarna merah yang menyala-nyala di Indonesia. Yakni ambulance dan kendaraan Pemadam Kebakaran (PMK).
"Kami (ambulance) dan PMK yang boleh memiliki rotate lampu merah prioritas utama. Selain itu tidak boleh, ketika ada siapapun baik pejabat atau Presiden melintas kalau rotate merah juga melintas harus menepi. Apalagi sampai sirine dibunyikan," ungkapnya.
Baca Juga:Polisi Meringkus Geng Motor Mojokerto Diduga Pelaku Pengeroyokan
Ia menambahkan, seharusnya suara sirine tak boleh digunakan terus menerus saat melintas. Hanya digunakan pada saat mendahului kendaraan lain saja.
Namun, kondisi masyarakat di Indonesia belum bisa memahami tersebut. Sehingga pengendara ambulance terpaksa membunyikan sirine secara terus menerus agar diberi jalan dengan aman dan cepat saat melintas.
Selain itu, kecepatan maksimal saat membawa pasien juga diatur dalam mengendarai ambulance. Yaitu 60 kilometer per jam untuk ruas jalan dalam kota, dan 80 kilometer per jam di jalan bebas hambatan atau tol.