Ia menambahkan, bahkan 3 orang diantaranya tercatat masih dibawah umur. Berinisial FA (14), MTR (15) dan RGS (15). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jambon.
"Ketiganya membeli bahan peledak jenis serbuk petasan dan plastik balon udara dengan cara iuran atau patungan, senilai total uang Rp 550.000," kata Kapolres.
Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya juga mengamankan 2 orang lainnya yang juga warga Kecamatan Jambon, berinisial MAE (28) dan KSN (61).
"Barang bukti yang kita amankan 6,5 kilogram bahan peledak jenis serbuk petasan dan 92 ikat sumbu petasan warna merah putih," jlentrehnya.
Baca Juga:5 Hari Operasi Penerbangan Balon Udara di Ponorogo, 59 Balon Diamankan
Para (terduga) pelaku melanggar Pasal 1 ayat (1) undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak.
"Saat ini (terduga) pelaku telah diamankan. Untuk yang dibawah umur tak dilakukan penahanan, namun harus wajib lapor di Mapolres Ponorogo," imbuhnya.
Selain itu, selama melakan operasi dan razia, pihaknya telah mengamankan total 172 balon udara dan 3.474 petasan berbagai jenis dan ukuran.
"Meskipun balon udara dinilai sebagai tradisi sebagian warga, namun jika melanggar hukum wajib ditindak," tandasnya.
Baca Juga:Viral Polisi Mengumpat Saat Tertibkan Takbir Keliling, Kapolres Minta Maaf