Nakes Penjual Surat Tes GeNose Palsu Diringkus Polisi

Pemalsu surat hasil tes GeNose Covid-19 diringkus Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 05 Juli 2021 | 21:49 WIB
Nakes Penjual Surat Tes GeNose Palsu Diringkus Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti surat kesehatan tes GeNose C-19 palsu, serta menangkap dua orang pelaku, saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (5/7). [ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah]

SuaraJatim.id - Pemalsu surat hasil tes GeNose Covid-19 diringkus Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelakunya inisial HBP (27) tenaga kesehatan (nakes) di salah satu puskesmas Kabupaten Sumenep, Madura.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum mengatakan, kronologi terungkapnya kasus surat hasil tes GeNose palsu itu bermula dari kegiatan penyekatan di Jembatan Suramdu, Juni lalu. Rombongan warga asal Madura hendak melintasi Jembatan Suramadu sisi Surabaya diperiksa petugas penyekatan.

"Saat itu kami menemukan sebanyak 12 orang dalam satu rombongan kendaraan bus yang menunjukkan surat kesehatan dengan data hasil uji GeNose C-19 negatif yang semuanya sama," katanya dikutip dari Antara, Senin (5/7/2021).

Ia melanjutkan, polisi langsung melakukan penyelidikan temuan surat hasil tes GeNose palsu tersebut. Kemudian, dua orang pelaku tertangkap.

Baca Juga:RSUD dr Harjono Ponorogo Penuh, Pasien Covid-19 Dirawat di Tenda Darurat

Inisial HBP diketahui sehari-harinya bekerja sebagai nakes di salah satu puskesmas wilayah Kabupaten Sumenep, Madura. 

Dalam aksinya, HBP dibantu oleh seorang pelaku lainnya berinisial ASK (39).

"Dua orang pelaku ini memiliki peran masing-masing. HBP seorang tenaga kesehatan yang membuatkan surat GeNose C-19. Sedangkan ASK berperan mencari agen penjualan tiket bus, atau mencari calon penumpang yang menjadi korbannya," ujar Kapolres AKBP Ganis.

Berdasarkan penyelidikan polisi, kepada setiap calon penumpang yang dibuatkan surat kesehatan bebas COVID-19 palsu menggunakan GeNose C-19, kedua pelaku menarik tarif Rp50 ribu. 

Polisi menduga kedua pelaku telah meraup keuntungan jutaan rupiah dari praktik ilegal ini. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga:Viral Pemuda Ngotot Masuk Surabaya Tanpa Hasil Swab dan Vaksin, Petugas Paksa Putar Balik

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana maksimal enam tahun penjara," ucap AKBP Ganis.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini