Alhamdulillah! Muhammad Kece Sudah Sehat, Proses Hukum Bisa Dilanjutkan

Beberapa waktu lalu Youtuber Muhammad Kece dikabarkan sakit setelah ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri.

Muhammad Taufiq
Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:25 WIB
Alhamdulillah! Muhammad Kece Sudah Sehat, Proses Hukum Bisa Dilanjutkan
Muhammad Kece. [Youtube]

SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu Youtuber Muhammad Kece dikabarkan sakit setelah ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri.

Namun sekarang kondisinya sudah membaik dan dinyatakan sehat. Hal ini dikabarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan oleh Tim Dokter Mabes Polri. Pemeriksaan tersebut rutin dilakukan terhadap para tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, termasuk M Kece.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tidak ada penyakit yang serius," kata Ramadhan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/08/2021).

Baca Juga:Muhammad Kece Sakit di Tahanan, Polisi: Tak Ada yang Mengkhawatirkan

YouTuber bernama asli Muhammad Kosman alias Mumahammad Kece ditahan selama 20 hari ke depan, untuk keperluan pemeriksaan.

Menurut Ramadhan, kondisi kesehatan M Kece yang mumpuni untuk menjalani proses hukum yang sedang membelitnya. "Tidak ada yang mengkhawatirkan sakitnya sudah bisa ditangani oleh dokter," kata Ramadhan.

Ramadhan juga menyebutkan, kondisi kesehatan M Kece tidak masuk kategori untuk dibantarkan seperti yang terjadi pada Yahya Waloni, tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Pembantaran diberikan karena tersangka kondisi sakit yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan dan dilakukan perawatan di rumah sakit," tutur Ramadhan.

Sebelumnya, M Kece ditangkap polisi pada Rabu 25 Agustus 2021. Setelah ditangkap, polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga:TERBARU Muhammad Kece Sakit di Tahanan, Tersangka Penghina Nabi Muhammad

Pengacara YouTuber Muhammad Kece Herbert Aritonang mengatakan kliennya dalam kondisi sakit akibat penyakit gula yang tinggi, dan meminta Polri membantarkan ke Rumah Sakit Polri setelah penetapan tersangka itu.

Pengacara M Kece meminta perlakuan yang sama terhadap kliennya seperti yang diberikan kepada Muhammad Yahya Waloni yang saat ini tengah dibantarkan ke RS Polri akibat penyakit pembekakan jantung dan sesak nafas yang dialaminya. ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini