SuaraJatim.id - Lama tidak terdengar kabarnya, mantan Gubernur Jatim Imam Utomo dikabarkan menjadi korban penipuan bisnis batu bara. Kerugiannya mencapai Rp 8 miliar.
Nama Imam Utomo terungkap dalam sidang kasus yang digelar di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (1/9/2021). Bahkan dalam kasus ini mencuat juga nama bos Kapal Api (perusahaan kopi), Soedono Margono.
Dalam kasus ini, Imam Utomo menjadi korban penipuan. Terdakwanya Fadjar Setiawan dan Hadi Suwanto. Kedua orang ini menipu Imam Utomo dengan modus investasi untuk mengelola tambang batu bara di Barito, Kalimantan Tengah.
Ceritanya, Fadjar dan Hadi Suwanto menawari Imam Utomo untuk memodali pengelolaan tambang batu bara itu. Jika sepakat, keduanya menjanjikan fee kepada pemodal setiap penambangan. Hadi bahkan menjaminkan rumah di Rungkut agar lebih meyakinkan calon kongsinya.
Baca Juga:7 Minuman Khas Masyarakat Jawa Timur Ini Harus Kalian Coba..
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dijelaskan, Fadjar bersama Mujiono Moekmin Putra dari PT Antang Patahu Meaning (APM) datang ke rumah Purwanto, direktur PT Kapuas Jambrud Sejahtera (KJS) di Gayungsari pada 2017 lalu.
Fadjar dan Mujiono mengaku punya tambang batu bara di lahan PT Berkala International (BI) di Barito. Untuk menjalankan tambang tersebut, keduanya membutuhkan dana Rp 8 miliar. Mereka menawari PT KJS sebagai pendananya. Purwanto lantas menyampaikan tawaran itu ke Imam selaku komisaris PT KJS.
Mujiono dan Fadjar lalu bertemu Imam Utomo untuk menawarkan kerja sama tersebut. Bahkan, Fadjar meyakinkan telah menguasai proyek dan tambang di lahan tersebut dengan menunjukkan bukti dua surat keputusan (SK) Bupati Barito Timur yang masing-masing tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan penambangan batu bara dan izin usaha penambangan operasi produksi.
"Mendengar penjelasan terdakwa Fadjar, saksi Imam Utomo tertarik bekerja sama tetapi PT KJS tidak memiliki dana yang diminta terdakwa sebesar Rp 8,8 miliar," ujar jaksa Darmawati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (1/9/2021).
Ketertarikan Imam Utomo berlanjut dengan meminta bantuan modal kepada Soedono Margono, bos Kapal Api. Soedono akhirnya bersedia memodali Rp 8 miliar melalui Franky Husein, direktur PT Kreasi Energi Alam (KEA).
Baca Juga:PON Papua: Berikut Jadwal Pertandingan Tim Sepak Bola Jatim
Mereka sepakat bahwa nantinya penjualan hasil tambang batu bara akan diprioritaskan ke PT KEA. Sedangkan PT KJS akan diberikan fee Rp 30.000 per metrik ton (MT).