Remaja di Banyuwangi Buang Bayinya ke Sumur, Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Perkosaan

Seorang remaja (14) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sebuah sumur. Terungkap ibu muda itu ternyata korban dugaan perkosaan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 10 September 2021 | 22:09 WIB
Remaja di Banyuwangi Buang Bayinya ke Sumur, Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Perkosaan
Evakuasi bayi dari sumur di Banyuwangi. [TIMES Indonesia]

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyebutkan jika bayi nahas yang dibuang ibunya ke dalam sumur ini berjenis kelamin laki-laki. Bayi tersebut dilahirkan dalam usia 8 bulan kandungan.

Motif pembuangan bayi, kata Nasrun, karena kepanikan sang ibu bayi. Selain itu karena pelaku masih di bawah umur yang diduga belum berpikir logis terkait dengan melahirkan dan kehamilan. 

"Pemeriksaan sementara karena panik. Belum bisa berpikir logis atas tragedi ini," pungkasnya. 

Dari kamera CCTV, nampak jika ABG ini dalam kondisi hamil besar mendatangi tempat praktek dokter dengan diantarkan oleh seorang laki-laki yang sudah berusia.

Baca Juga:Pelepasan Tukik Jadi Penanda Dibuka Kembali Pariwisata Banyuwangi

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan jika insiden pembuangan bayi ini bermula dari kasus persetubuhan di bawah umur atau patut diduga perkosaan.

Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berusia 60 tahum atas kasus tersebut.

"Dari kasus pembuangan bayi ini kami menemukan kasus baru. Yakni persetubuhan anak di bawah umur oleh pelaku S. Pelaku pembuangan bayi ini merupakan korban dari persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan," tegas Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.

Polisi menyebutkan, hubungan keduanya dimulai pada bulan April 2020 lalu. Korban diiming-imingi dan mendapatkan ancaman.

Dari insiden bayi di Banyuwangi yang dibuang di dalam sumur ini, Polisi telah menetapkan seorang laki-laki tua sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Banyuwangi PPKM level 2, Buka Rumah Ibadah dengan Kapasitas 75 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini