Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Penyidik baru menetapkan dua tersangka polisi aktif yakni Firman Subkhi dan Purwanto.
Kasus Kekerasan Terhadap Nurhadi Segera Disidang, AJI dan AHRC Galang Dukungan
Kasus kekerasan jurnalis yang menimpa Nurhadi, wartawan Tempo Surabaya memasuki babak baru. Kasus ini segera memasuki persidangan di PN Surabaya.
Muhammad Taufiq
Minggu, 19 September 2021 | 18:51 WIB

BERITA TERKAIT
Maling Kambuhan, Aidul Curi Motor Lagi Padahal Baru Saja Bebas Penjara di Surabaya
19 September 2021 | 16:59 WIB WIBREKOMENDASI
News
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
21 Mei 2025 | 12:40 WIB WIBTerkini
news | 14:58 WIB
news | 09:45 WIB
news | 09:41 WIB
lifestyle | 16:55 WIB
news | 08:50 WIB