Sidang Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi Diwarnai Protes Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi sempat melayangkan keberatan.

Muhammad Taufiq
Rabu, 22 September 2021 | 18:36 WIB
Sidang Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi Diwarnai Protes Jaksa Penuntut Umum
Sidang kasus anggota polisi Surabaya terjerat narkoba [Foto: Dokumentasi]

SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi sempat melayangkan keberatan terhadai kedua terdakwa yang didampingin Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.

Dalam sidang yang digelar pada, Rabu (22/09/2021), Bidkum Polda Jatim memang awalnya tampak duduk mendampingi kedua terdakwa. Kondisi ini yang membuat JPU keberatan sebab anggota polisi aktif tidak bisa menjadi pengacara.

Akan tetapi bila hanya melakukan pendampingan maka dibolehkan. Hakim pun menyetujui keberatan dari JPU tersebut. Hakim akhirnya masih membolehkan Bankum Polri duduk di kursi persidangan mendengarkan JPU membacakan dakwaan.

"Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa, hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja, mereka tidak boleh duduk dikursi kuasa hukum para terdakwa. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1987," kata Jaksa Winarko, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Baca Juga:Kabar Gembira, 52 Kereta Api Lokal Daop 8 Surabaya Beroperasi Hari Ini

Sementara dalam dakwaan, JPU Winarko menyatakan keduanya telah melakukan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lalukan, atau turut mealukan perbuatan itu, dengan sengaja melakukan tindakan yang megakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat 2 yakni soal penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 yakni menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Atas perbuatanya itu kedua teradakwa dijerat pasal alternatif antaranya; Pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Winarko.

Meskipun dijerat pasal alternatif kedua terdakwa ini tidak melakukan eksepsi atau bantahan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal Pada Sabtu (27/3) Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya untuk mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus pejabat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nurhadi mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut. Namun dia didatangi panitia pernikahan dan menanyai tamu dari mana. Ia menjawab dari mempelai perempuan, tapi perwakilan keluarga dari pihak perempuan mengaku tidak kenal.

Baca Juga:Hakim Harus Perintahkan Jaksa Tahan Terdakwa Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi

Setelah itu, ia didorong menjauh ke belakang gedung diduga oleh seeorang ajudan pejabat tersebut. Telepon genggam dia juga dirampas, dikata-katai dan diancam pembunuhan.

Tidak berhenti di sana. Nurhadi dibawa seorang anggota diduga dari kesatuan TNI ke sebuah pos untuk ditanyai mengenai identitas. Selepas itu, Nurhadi akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di tengah perjalanan, ia dibawa kembali ke gedung tempat resespi untuk interograsi oleh aparat dan seorang ajudan pejabat pajak itu.

Nurhadi, di interogasi disertai dengan tendangan, pukulan dan penamparan hingga ancaman pembunuhan. Anehnya setelah itu, disorongkan uang Rp600 ribu dalam lembaran sebagai ganti kerusakan telepon genggam. Namun ditolak dan dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang.

Nurhadi pulang ke rumah diantar oleh dua orang mengaku sebagai polisi pada Minggu (28/3) pukul 02.00 dini hari. Ia mengalami luka robek di bibir dan dada sesak akibat pemukulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini