Hakim Harus Perintahkan Jaksa Tahan Terdakwa Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi

Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi terus menggelinding ke ranah pengadilan. Proses persidangan dimulai pada 22 September 2021.

Muhammad Taufiq
Rabu, 22 September 2021 | 15:30 WIB
Hakim Harus Perintahkan Jaksa Tahan Terdakwa Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi
Aksi soroti kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi [Foto: Dokumentasi]

SuaraJatim.id - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi terus menggelinding ke ranah pengadilan. Proses persidangan dimulai pada 22 September 2021.

Masalahnya, setidaknya dari 10 orang terlibat kekerasan tersebut, baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka, lalu menjadi terdakwa. Sementara lainnya masih bebas.

Dua orang yang jadi tersangka ini merupakan anggota polisi di Polda Jatim, yakni Firman Subkhi dan Purwanto. Di sisi lain, kedua terdakwa tersebut tidak ditahan. Ini tentu berdampak pada psikologis negatif pada korban Nurhadi.

Sampai kini, korban tidak bisa beraktivitas seperti sediakala karena khawatir mendapat ancaman dari terdakwa yang masih menghirup udara bebas.

Baca Juga:Begini Penampakan Truk Listrik Buatan Dalam Negeri

Selain itu, sampai kini korban juga masih terus berada di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan belum bisa pulang ke rumahnya.

Belum ditahannya kedua terdakwa serta belum tertangkapnya pelaku lain menimbulkan kekhawatiran kami bahwa aparat hukum dalam perkara ini malah melindungi terdakwa.

Oleh sebab itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama sejumlah lembaga lain, AJI Kota Surabaya, Federasi Kontras, LBH Lentera, LBH PErs dan LBH Surabaya membuat pernyataan sikap:

1. Aparat penegak hukum harus menjalankan praktik penyidikan dan peradilan yang bersih dan berpihak kepada korban.
2. Meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menahan kedua terdakwa.
3. Mendesak kepolisian untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih belum terungkap.

Sebelumnya, Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya menjadi korban kekerasan dan penganiayaan saat melakukan peliputan pada 27 Maret 2021.

Baca Juga:Asyik! Anak di Bawah 12 Tahun Sekarang Sudah Boleh Ikut Masuk Mall di Surabaya

Tragedi ini terjadi saat Nurhadi hendak meminta wawancara dengan Angin Prayitno Aji, pejabat Kementerian Keuangan yang terjerat kasus suap dan saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wawancara itu hendak dilakukan di lokasi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Ahmad Yani yang diketahui merupakan mantan pejabat di Polda Jatim.

Para pelaku penganiayaan terhadap Jurnalis Nurhadi disinyalir berjumlah lebih dari 10 orang dan sebagian dari mereka merupakan anggota polisi.

Di lokasi resepsi mereka memiting, menampar, memukuli Nurhadi. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa bahkan juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel di Surabaya untuk diinterogasi.

Para pelaku juga merusak peralatan kerja Nurhadi serta menghapus dokumen-dokumen di ponselnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini