Dirjen Kekayaan Intelektual Tegaskan Warkopi Harus Punya Izin

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris angkat bicara soal Warkopi.

Muhammad Taufiq
Selasa, 28 September 2021 | 05:05 WIB
Dirjen Kekayaan Intelektual Tegaskan Warkopi Harus Punya Izin
Warkopi menggelar konferensi pers untuk meminta maaf kepada keluarga besar Warkop DKI di kawasan Depok, Jawa Barat pada Jumat (24/9/2021). [Suara.com/Rena Pangesti]

SuaraJatim.id - Ribut-ribut soal Warkopi, tiga pemuda yang memparodikan grup Warkop DKI (Dono, Kasino dan Indro) membuat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris angkat bicara.

Ia mengatakan kalau kemunculan Warkopi haruslah memiliki izin. Sebab, sebelumnya sudah ada Warkop DKI yang sudah memiliki merek dagang secara resmi.

Di sisi lain, Freddy menegaskan, grup Warkopi tidak tercatat memiliki pendaftaran merek dan seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada Lembaga Warkop DKI sebagai pemegang hak eksklusif yang sah apabila ingin menggunakan merek tersebut.

"Kalau dilihat dari hak ciptanya, ketiga anak muda itu menggunakan nama Kasino, Dono, dan Indro, tentunya ini harus izin. Kalau Warkopi dijadikan merek dagang, tentu tidak boleh tanpa izin karena Warkop DKI sudah punya merek," kata Freddy saat konferensi pers virtual pada Senin.

Baca Juga:Ukuran Perut Lesti Kejora Bikin Kaget, Ayu Ting Ting: Emang Gue Bintang Bokep

Beberapa waktu belakangan kehadiran tiga orang pemuda yang mirip dengan personel Warkop DKI, yakni Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi, dan Sepriadi Chaniago yang tergabung dalam grup manajemen Warkopi menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Warkopi telah membuat beberapa film pendek di YouTube dan Instagram, serta telah beberapa kali muncul di televisi nasional dengan menggunakan nama Dono, Kasino, dan Indro.

Terkait dengan hal itu, Freddy menyebutkan kelompok ini harus memiliki ijin tertulis karena terkait dengan hak kekayaan intelektual.

"Yang paling penting izinnya secara tertulis. Hak kekayaan intelektual berkaitan dengan nilai ekonomi. Kalau tidak ada nilai ekonominya mungkin ya sudah tidak apa-apa, tapi yang terjadi mereka bertiga akan mendapatkan misalnya honor, kontrak panggung, dan sebagainya, itu yang seharusnya diatur," ujar Freddy.

Ia mengatakan Warkop DKI telah menguasai merek dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, dan IDM000557441.

Baca Juga:Mau Eksis? Warkopi Harus Berbagi Royalti ke Warkop DKI

Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.

REKOMENDASI

News

Terkini