4 Fakta Kasus Bocah SMP Racun Pacarnya Pakai Potasium di Kediri

Kemarin warga Kediri Jawa Timur digemparkan kasus pembunuhan keji yang dilakukan seorang bocah SMP kepada pacarnya yang hamil muda.

Muhammad Taufiq
Rabu, 29 September 2021 | 07:05 WIB
4 Fakta Kasus Bocah SMP Racun Pacarnya Pakai Potasium di Kediri
Pers Rilis pembunuhan gadis di Mapolres Kediri [SuaraJatim/Muchlis Ubaidhillah]

SuaraJatim.id - Kemarin warga Kediri Jawa Timur digemparkan kasus pembunuhan keji yang dilakukan seorang bocah SMP kepada pacarnya yang hamil muda.

Kasus ini membetot perhatian publik lantaran baik pelaku maupun korban sama-sama masih duduk di bangku SMP. Saat ini pelaku berinisial NAP (15) sudah diamankan kepolisian setempat.

Dari keterangan pelaku itu terungkap fakta-fakta kasus pembunuhannya:

1. Racuni pacar pakai potasium

Baca Juga:Polisi Tangkap Bocah SMP Pelaku Pembunuhan Kekasih di Kediri

Bocah SMP berinisial NAP yang membunuh pacarnya sendiri QAK (14) yang hamil itu kini sudah ditangkap kepolisian. Seperti dijelaskan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam penjelasan kronologis kasus, pelaku membunuh korban dengan cara diracun pakai potasium.

2. Oplos Jamu dengan potasium

Kasus itu terjadi pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu pelaku dan korban janjian bertemu di lapangan voli Desa Tirulor untuk menunjukan jamu yang di maksud.

Dalam pertemuan itu pelaku menyuruh korban meminum jamu dengan tujuan menggugurkan janin yang di kandung korban. Namun nahas, bukan jabang bayi yang meninggal justru si ibunya yang teracuni hingga meninggal.

Didiuga jamu tersebut telah dioplos dengan racun potasium sehingga membuat korban meregang nyawa.

Baca Juga:Kronologis Bocah SMP Kediri Paksa Pacarnya yang Hamil Minum Oplosan Jamu dan Potasium

3. Dua lakukan persetubuhan

Pelaku juga menyebut pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali. Dan kali kedua berdasarkan pengakuan pelaku korban mengaku hamil.

Lebih lanjut dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone korban, baju dan sepeda digunakan pelaku untuk bertemu dengan korban.

"Untuk menentukan penyebab kematian masih proses. Apakah benar korban hamil itu juga masih belum keluar hasil visum," kata Kapolres AKBP Lukman Cahyono, Selasa (28/09/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya pelaku NAP dijerat dengan pasal 340 subsider 338 yakni tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun.

4. Alasan pembunuhan sebab kalut

Kapolres Lukman mengatakan, pelaku tega melakukan pembunuhan diduga lantaran takut untuk menikahi korban karena saat itu berdasarkan pengakuan pelaku korban sedang hamil muda.

"Kami juga lihat di handphone korban ada chat menuntut pertanggungjawaban dari korban ke pelaku," ujarnya.

Menurut dia, pelaku mengaku kalut, takut tidak bisa memberikan nafkah kepada korban karena saat ini korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini