SuaraJatim.id - Praktik jual beli jabatan lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk terkuak dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk nonaktif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk mengaku dimintai uang dengan nominal beragam, mulai Rp15 juta hingga Rp50 juta. Mereka buka-bukaan saat dihadirkan menjadi saksi persidangan.
Total ada 13 orang saksi aparatur sipil negara (ASN) yang masing-masing baru saja naik jabatan menjadi Kepala Seksi Kecamatan, Sekretaris Camat, Kepala Desa, hingga Camat.
"Uang itu diberikan kepada siapa?," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta bertanya kepada masing-masing saksi yang dihadirkan satu persatu dalam persidangan mengutip dari Antara.
Baca Juga:Terjaring OTT KPK, Intip Gaya Kepemimpinan Bupati Nganjuk Novi Rahman
Masing-masing saksi menjawab seragam bahwa uang itu diminta oleh seseorang yang disebut "Bapak".
Salah satu saksi adalah ASN Suwardi yang baru saja naik jabatan menjadi Sekretaris Kecamatan Pace, Nganjuk mengaku pernah didatangi Kepala Desa (Kades) Bodor Darmadi, di wilayah kecamatan setempat, yang meminta uang senilai Rp15 juta.
"Katanya uang itu sebagai ucapan terima kasih untuk diberikan kepada 'Bapak'," ujarnya.
Kades Bodor Darmadi turut dihadirkan dalam persidangan. Dia mengisahkan semula dipanggil secara khusus oleh Camat Pace, bersama dua Kades dari Desa Kepanjen dan Banaran, Nganjuk.
"Saat itu saya melihat ada kresek hitam berisi uang senilai Rp50 juta di ruangan Pak Camat. Kata Pak Camat itu uang titipan untuk 'Bapak'," ucapnya.
Saksi lainnya adalah ASN Yoyo Mulya Mintaryo, yang pada 1 April 2021 dilantik menjadi Kepala Seksi di Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk.
Baca Juga:Kasus Suap Bupati Nganjuk, Polri Belum Temukan Aliran Uang ke Parpol
"Usai pelantikan, oleh Pak Camat Tanjung Anom Edi Srijianto dimintai uang Rp40 juta. Katanya sebagai tanda syukuran untuk diberikan kepada 'Bapak'," katanya.
Meski demikian, terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan tetap membantah jika dirinya meminta uang sebagaimana dalam dakwaan.
"Saya tidak pernah meminta uang. Pembelaan selanjutnya akan saya sampaikan nanti dalam pledoi melalui kuasa hukum," ujarnya.
Seperti diberitakan, Bupati Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), pada 9 Mei 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. (Antara)