Doa Qunut Mazhab Hanafi, Tidak Ada Kecuali saat Bencana

Doa qunut hanya dapat dilakukan ketika mendirikan salat berjamaah, tidak dengan salat munfarid atau sendirian.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 25 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Doa Qunut Mazhab Hanafi, Tidak Ada Kecuali saat Bencana
Ilustrasi berdoa, shalat, ibadah. [Shutterstock]

Hukum pengamalan doa qunut masih menjadi perbedaan di masyarakat terutama masalah membaca doa qunut dalam salat subuh.

Ketika era periode golongan pembaharu Islam berkembang pesat, terjadilah sedikit gesekan antar umat Islam. Doa qunut subuh di kalangan Fuqoha (ahli fikih) masih menjadi persoalan.

Menurut beberapa riwayat, awal mula qunut dilakukan adalah ketika Rasulullah Saw kedatangan seorang Arab dari kabilah di daerah Najid yang memintanya mengutus sahabat untuk berdakwah di daerah tersebut. Rasulullah sempat ragu karena takut akan ada musibah yang menimpa sahabatnya jika diutus ke sana.

Namun orang Arab tersebut menjamin keselamatan mereka sehingga Rasulullah mengirimkan 70 sahabat yang beliau percaya keilmuan dan keimanannya. Ketika sudah mengutus sahabat-sahabatnya, datanglah Malaikat Jibril kepada Rasulullah mengabarkan sahabat yang telah diutus terbunuh.

Baca Juga:Lengkap, Ini Bacaan Doa Qunut Beserta Artinya

Setelah mendengar kabar tersebut, Rasulullah dengan sifat manusianya marah dan berdoa agar kaum yang membunuh sahabat-sahabatnya tertimpa musibah dan celaka. Namun demikian, turunlah firman Allah Swt Surat Ali Imran ayat 128. Rasulullah kemudian mengganti doa celaka tersebut dengan doa-doa kebaikan singkatnya disebut dengan qunut (permohonan yang baik-baik).

Sumber:

https://idr.uin-antasari.ac.id/2440/2/BAB%20IV.pdf

https://digilib.uinsgd.ac.id/25568/4/4_bab1-dikonversi.pdf

https://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/ASH/article/view/173/135

Baca Juga:Bacaan Doa Qunut Lengkap dengan Latinnya

https://masjidpedesaan.or.id/bagaimana-hukum-qunut-dalam-macam-macam-madzhab/

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini