Pada Desember 2019, Dimaz bergabung dengan klub Louvre Surabaya (kini menjadi Dewa United Surabaya) dan saat itu pihak CLS langsung mengingatkan Dimaz akan klausul surat pemutusan kontrak.
"Waktu pertama dia main pro lagi, kami sudah mulai kontrak terkait klausul yang ada di surat pemutusan kontrak," kata Itop.
Ketika Dimaz kembali bermain pro, Itop sudah tidak lagi menjabat sebagai managing partner CLS, tetapi ia merasa masih bertanggung jawab karena surat pemutusan kontrak terjadi saat ia masih bertugas.
Komunikasi pihak Itop dan CLS tidak disambut baik sehingga akhirnya Dimaz digugat ke PN Surabaya berdasar surat pemutusan kontrak tersebut.
Halaman selanjutnya: Gugatan mendapat perhatian...
Baca Juga:Gugatan CLS Knight Ditolak Hakim, Dimaz Muharri Lega
Perbedaan persepsi
Gugatan tersebut mendapat perhatian publik ketika Dimaz menuliskan surat terbuka menceritakan duduk perkara dari sudut pandangnya pada 10 Juli 2021.
Menurut Itop, pada dasarnya ada perbedaan persepsi antara pihaknya dengan pihak Dimaz.
Itop merasa bahwa Dimaz tak melayani komunikasi dengan baik karena akan ditagih terkait dengan kesepakatan yang tertuang di dalam surat pemutusan kontrak kerja, padahal Itop mengaku ia dan CLS hanya ingin bicara baik-baik bersama Dimaz.
"Saya tahu dia punya ketakutan itu. Yang paling saya sayangkan kenapa tidak dibicarakan langsung, kenapa harus lari dari kami," katanya.
Baca Juga:CLS Knight Ogah Tanggapi Beredarnya Surat Terbuka Pebasket Dimaz Muharri
Kini Itop dan CLS sudah memilih untuk tak melanjutkan gugatan karena perbedaan persepsi tersebut.
"Sudah jelas karena dalam mediasi kedua bersama Perbasi pun Dimaz menganggap Perbasi tidak netral dan ia menyatakan merasa dipojokkan. Keinginan kami bicara baik dan menjadi keluarga lagi," tutup Itop. (Antara)