Polisi Probolinggo Mulai Periksa Saksi Dugaan Praktik Kesehatan Ilegal

Kasus dugaan praktik kesehatan tanpa izin alias ilegal di Probolinggo terus menggelinding. Terbaru, polisi memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 26 November 2021 | 16:56 WIB
Polisi Probolinggo Mulai Periksa Saksi Dugaan Praktik Kesehatan Ilegal
Ilustrasi praktik kesehatan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Kasus dugaan praktik kesehatan tanpa izin alias ilegal di Probolinggo terus menggelinding. Terbaru, polisi memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut.

Kasus ini mencuat pada awal bulan ini, tepatnya Sabtu 6 November 2021, ketika terduga MNS (34) warga Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke polisi oleh warga setempat.

MNS diadukan ke Polisi terkait dugaan pembukaan praktik kesehatan tanpa izin di rumahnya. Pelapor berinisial S (45) yang juga warga Kecamatan Krucil beberapa waktu lalu.

Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho. Ia menuturkan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Praktik Kesehatan Ilegal di Probolinggo

Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terkait izin praktik terlapor.

"Kita sudah memanggil lima orang saksi, namun yang datang hanya tiga, dan selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Dinkes, untuk mengroscek apakah ada izinnya apa tidak," ujar Ridho, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (26/11/2021).

Ridho menegaskan, jika memang ditemukan praktik kesehatan yang dilakukan oleh MNS itu tidak berizin, maka sanksi administratif yang akan diterapkan oleh Dinas Kesehatan.

"Kecuali ada korban yang pernah berobat kesana, terus dilakukan tindakan, langsung jadi tambah parah itu jatuhnya nanti malpraktek," katanya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum pengadu, Moch Zaeni mengatakan, pihaknya akan tetap menghormati proses yang dilakukan oleh Polisi.

Baca Juga:KPK Juga Periksa Dua Anak Kandung Hasan Aminuddin di Polres Probolinggo Sebagai Saksi

Namun menurut Zaeni, tidak hanya sanksi administratif yang harus diberikan kepada MNS, ia menilai teradu juga telah melanggar pasal 83 undang-undang RI nomor 26 tahun 2014 tentang kesehatan.

"Kalau dalam pandangan kami, pasal itu bisa digunakan," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini