SuaraJatim.id - Maretik Dwi Lestari (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jatirejo pada tahun 2018-2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Dwi kini juga ditahan, Kamis (02/12/2021). Dwi merupakan guru honorer di salah satu sekolah SD, Desa Mojogeneng, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, Ia mejabat sebagai kasir dalam kegiatan simpan pinjam perempuan (UPK SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jatirejo pada tahun 2018-2019.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, mulai hari ini (2/12) sampai 20 hari mendatang pihaknya melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Baca Juga:Selebgram Mahasiswi di Malang Bunuh Diri di Atas Makam Ayahnya di Mojokerto
"Kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari kedepan," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Jumat (03/12/2021).
Gaos menjelaskan, ia berani melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagi kasir saat itu. Modusnya, tersangka tidak menyetorkan uang setoran yang telah disetorkan oleh kelompok peminjam.
"Seharusnya uang setoran dari kelompok peminjam dimasukkan kas PNMP Kecamatan Jatirejo. Namun, uang tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Mojokerto kerugian negara mencapai ratusan juta.
"Sesuai dengan hasil audit dari inspektorat Kabupaten Mojokerto kerugian negara sebesar Rp 464.985.400 juta," katanya menegaskan.
Baca Juga:Proyek Masjid SMK Muhammadiyah Mojokerto Diselidiki Polisi