Gugatan Buruh PT Newera Ditolak Pengadilan Negeri Gresik

Sidang gugatan ini terkait pembayaran upah buruh PT Newera Rubberindo Gresik selama 4 bulan yang belum dipenuhi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 09 Desember 2021 | 18:36 WIB
Gugatan Buruh PT Newera Ditolak Pengadilan Negeri Gresik
Situasi sidang antara buruh PT Newera Rubberindo sebagai penggugat dan perusahaan sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (9/12/2021). [SuaraJatim.id/Amin Alamsyah]

"Mau bagaimana lagi harus kita hadapi. Yang jelas dari hasil ini akan kita laporkan dulu ke jajaran direksi perusahaan," terangnya. 

Terkait gugatan yang dimasalahkan oleh para buruh, pihaknya mengaku sudah memberikan solusi. Dalam hal ini, kliennya siap mengaji Rp 3 juta perbulan dengan catatan akan mengansur kekurangannya setiap pekannya. 

"Namun yang terjadi mereka keburu demo dan melakukan gugatan. Kami pasti bayar, gaji yang belum dibayarkan kami anggap hutang," ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga akan berusaha mengandeng para buruh yang namanya tidak masuk penggugat. Harapannya para buruh tersebut bisa bekerja kembali seperti biasanya. 

Baca Juga:Kocak! Maling Motor di Gresik Ini Jual Hasil Curian ke Korbannya Sendiri

"Situasi ekonomi saat ini kan sedang sulit. Semua perusahaan terdampak pandemi. Begitu juga dengan PT Newera Rubberindo. Jadi keterlambatan pembayaran jadi hutang kami ke mereka," paparnya. 

Pantauan di lapangan, Sidang pembacaan putusan gugatan para buruh ini mendapatkan pengamanan dari Polres Gresik. Pembacaan putusan tersebut juga disaksikan langsung oleh puluhan buruh baik didalam maupun diluar ruang sidang. 

Kontributor : Amin Alamsyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini