Guru Agama Predator Anak, Dilaporkan Telah Cabuli 15 Siswinya

Tak elok nian perbuatan guru agama Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ini. Ia dilaporkan telah mencabuli siswinya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 10 Desember 2021 | 07:19 WIB
Guru Agama Predator Anak, Dilaporkan Telah Cabuli 15 Siswinya
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAYH diancam dengan pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai pasal tersebut," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini