Sepanjang 2021, Layanan Hukum LBH Surabaya Didominasi Kasus Pinjaman Online

Kasus Pinjaman Online ( Pinjol ) memang marak dalam setahun ini. Banyak korban mengadukan kasus hutang piutang online di tengah wabah Pandemi Covi-19 ini.

Muhammad Taufiq
Minggu, 26 Desember 2021 | 10:07 WIB
Sepanjang 2021, Layanan Hukum LBH Surabaya Didominasi Kasus Pinjaman Online
Ilustrasi-aplikasi pinjaman online melalui smartphone [ANTARA]

SuaraJatim.id - Kasus Pinjaman Online ( Pinjol ) memang marak dalam setahun ini. Banyak korban mengadukan kasus hutang piutang online di tengah wabah Pandemi Covi-19 ini.

Tak terkecuali di Jawa Timur. Bahkan menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, sejak Januari hingga November 2021, kasus pinjaman online ini mendominasi sebanyak 62,86 persen dengan 110 kasus.

Seperti disampaikan Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah, Sabtu (25/12/2021). Untuk kasus kedua yang mendominasi perkara hukum di Jatim yaitu kasus pidana sebanyak 35,43 persen atau 62 kasus.

"Hingga 30 November 2021, LBH Surabaya telah memberikan layanan konsultasi hukum terhadap 179 kasus. Jumlah ini menurun dari dua tahun sebelumnya dikarenakan pandemi COVID-19," katanya, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (26/12/2021).

Baca Juga:Info Vaksin Surabaya Minggu 26 Desember 2021, Pakai Sinovac dan Astrazeneca

Ia mengatakan, kasus perdata paling banyak yakni masalah hutang piutang 26 kasus, perceraian 18 kasus, waris 16 kasus, serta perburuhan 12 kasus.

"Kasus hutang piutang menjadi kasus yang terbanyak diadukan atau dikonsultasikan ke LBH Surabaya terutama terkait dengan pinjaman online, hal ini yang membuktikan jika kasus hutang piutang pinjaman online," ujarnya.

"Diperlukan pemahaman hukum masyarakat tentang hukum perdata mengingat permasalahan hutang piutang bisa berdampak terhadap permasalahan lain, baik bagi kreditor maupun debitor ataupun mengenai regulasi perlindungan hukum terhadap masyarakat atas pinjaman online," katanya menambahkan.

Sedangkan pidana, kata dia, pihaknya mendapat laporan 23 jenis kasus pidana yang diterima oleh LBH Surabaya yakni penggelapan 17 Kasus, Kasus ITE 8 Kasus, KDRT 5 kasus, narkotika 4 kasus, penganiayan 4 kasus.

"Kasus pidana terbanyak adalah penggelapan yang disebabkan banyak pemahaman hukum masyarakat menjadi korban penggelapan serta efek pandemi yaitu kasus ITE dan KDRT semakin banyak karena era internet yang massif di pandemi dan kebijakan work from home," ujarnya.

Baca Juga:Hilang Tiga Hari, Bocah Surabaya Ditemukan Tewas

Ia mengatakan, terkait dengan data sebaran klien yang melapor ke LBH Surabaya adalah warga Kota Surabaya, selebihnya adalah warga selain warga Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo serta yang tersebar di provinsi Jawa Timur, bahkan ada dari luar provinsi Jawa Timur.

"Di samping memberikan layanan bantuan hukum berupa konsultasi, LBH Surabaya juga memberikan layanan bantuan hukum berupa penanganan kasus litigasi (penanganan perkara/kasus di pengadilan atau dalam proses peradilan) maupun nonlitigasi," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini