Kasus Dugaan Korupsi Bank Mandiri Cabang Surabaya, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 11 Januari 2022 | 22:52 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Bank Mandiri Cabang Surabaya, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi Korupsi kredit macet bank Mandiri di Surabaya. (pixabay.com)

SuaraJatim.id - Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Mandiri Cabang MERR Surabaya. Keempatnya, yakni berinisial EK selaku debitur, AR selaku marketing, NH dan IS selaku surveyor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan,  modus operandi para tersangka yakni mengajukan permohonan KPR menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar. Dalam melancarkan aksinya, EK dibantu oleh AR, NH dan IS. Bank Mandiri kemudian mencairkan dana sebesar Rp3,5 miliar pada 28 Juni 2018.

Selanjutnya, tersangka EK sama sekali tidak melakukan pembayaran.

“Kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:Terlilit Kasus Korupsi, Manajemen Bank Jatim Dukung dan Hormati Proses Hukum

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis tanggal 6 Januari 2021 atas tersangka NH dan IS,” sambungnya.

Ia menambahkan, penahanan dilakukan lantaran para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.

Sejumlah empat tersangka kredit macet Bank Mandiri ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Juncto UU No 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Juncto UU No 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga:Kasus dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar, Kejaksaan Menahan Tiga Tersangka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak