SuaraJatim.id - Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Mandiri Cabang MERR Surabaya. Keempatnya, yakni berinisial EK selaku debitur, AR selaku marketing, NH dan IS selaku surveyor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, modus operandi para tersangka yakni mengajukan permohonan KPR menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar. Dalam melancarkan aksinya, EK dibantu oleh AR, NH dan IS. Bank Mandiri kemudian mencairkan dana sebesar Rp3,5 miliar pada 28 Juni 2018.
Selanjutnya, tersangka EK sama sekali tidak melakukan pembayaran.
“Kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga:Terlilit Kasus Korupsi, Manajemen Bank Jatim Dukung dan Hormati Proses Hukum
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis tanggal 6 Januari 2021 atas tersangka NH dan IS,” sambungnya.
Ia menambahkan, penahanan dilakukan lantaran para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.
Sejumlah empat tersangka kredit macet Bank Mandiri ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Juncto UU No 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Juncto UU No 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Kasus dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar, Kejaksaan Menahan Tiga Tersangka