Pengacara Terjaring OTT KPK, Begini Sikap Peradi Kota Surabaya

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya yang diketuai Hariyanto belum memutuskan sikap, lantaran identitas pengacara HK masih simpang siur.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:30 WIB
Pengacara Terjaring OTT KPK, Begini Sikap Peradi Kota Surabaya
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (20/1/2022) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJatim.id - Seorang pengacara berinisial HK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama hakim Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya yang diketuai Hariyanto belum memutuskan sikap, lantaran identitas pengacara HK masih simpang siur.

"Karena masih berupa inisial dan informasinya masih simpang siur, maka kami dari DPC Peradi Kota Surabaya khususnya di Bidang Pembelaan Profesi, belum bisa menentukan sikap, apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak kepada oknum advokat yang ikut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK," kata Ketua Bidang Pembelaan Profesi, DPC Peradi Kota Surabaya, Johanes Dipa Widjaja, nengutip dari beritajatim.com, Jumat (21/1/2022)

Sesuai pasal 21 ayat (3) KUHAP, lanjut dia, pihak keluarga pasti menerima tembusan surat pemberitahuan penahanan. Maka pihak keluarga bisa melakukan koordinasi dengan organisasi profesi yang menaungi HK.

Baca Juga:Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti Hamdan

"ika ada surat permohonan pendampingan atau bantuan hukum dari anggotanya, maka DPC Peradi Kota Surabaya akan mengutus perwakilannya yaitu dari Bidang Pembelaan Profesi, untuk membantu anggota tersebut. Inilah mekanisme yang kami jalankan selama ini," ujarnya.

Johanes Dipa menambahkan, pihaknya lebih memilih bersikap hati-hati saat berbicara ke publik terkait kasus yang menimpa HK.

"Nah pengacara inisial HK yang ada di Surabaya ini kan banyak, jadi kita belum bisa menyimpulkan bahwa HK ini adalah rekan kita di organisasi kita. Karena di organisasi lain juga ada pengacara inisial HK," ujarnya.

Namun, lanjut dia, apabila memang sudah ada kepastian bahwa HK ini adalah anggota Peradi Kota Surabaya maka organisasi melalui Bidang Pembelaan Profesi siap melakukan pendampingan hukum, kepada seluruh anggotanya yang berurusan dengan hukum.

"Sebagai rekan sejawat, kita hanya bisa menyarankan kepada pihak keluarga, begitu mendapat tembusan surat perintah penahanan, supaya segera berkoordinasi dengan organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung, supaya bisa mendapat pendampingan hukum," ujarnya.

Baca Juga:Hakim Itong Isnaeni Hidayat Terima Uang Suap Pengurusan Perkara di Halaman Parkir Pengadilan Negeri Surabaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak