Pengacara Terjaring OTT KPK, Begini Sikap Peradi Kota Surabaya

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya yang diketuai Hariyanto belum memutuskan sikap, lantaran identitas pengacara HK masih simpang siur.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:30 WIB
Pengacara Terjaring OTT KPK, Begini Sikap Peradi Kota Surabaya
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (20/1/2022) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJatim.id - Seorang pengacara berinisial HK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama hakim Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya yang diketuai Hariyanto belum memutuskan sikap, lantaran identitas pengacara HK masih simpang siur.

"Karena masih berupa inisial dan informasinya masih simpang siur, maka kami dari DPC Peradi Kota Surabaya khususnya di Bidang Pembelaan Profesi, belum bisa menentukan sikap, apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak kepada oknum advokat yang ikut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK," kata Ketua Bidang Pembelaan Profesi, DPC Peradi Kota Surabaya, Johanes Dipa Widjaja, nengutip dari beritajatim.com, Jumat (21/1/2022)

Sesuai pasal 21 ayat (3) KUHAP, lanjut dia, pihak keluarga pasti menerima tembusan surat pemberitahuan penahanan. Maka pihak keluarga bisa melakukan koordinasi dengan organisasi profesi yang menaungi HK.

Baca Juga:Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti Hamdan

"ika ada surat permohonan pendampingan atau bantuan hukum dari anggotanya, maka DPC Peradi Kota Surabaya akan mengutus perwakilannya yaitu dari Bidang Pembelaan Profesi, untuk membantu anggota tersebut. Inilah mekanisme yang kami jalankan selama ini," ujarnya.

Johanes Dipa menambahkan, pihaknya lebih memilih bersikap hati-hati saat berbicara ke publik terkait kasus yang menimpa HK.

"Nah pengacara inisial HK yang ada di Surabaya ini kan banyak, jadi kita belum bisa menyimpulkan bahwa HK ini adalah rekan kita di organisasi kita. Karena di organisasi lain juga ada pengacara inisial HK," ujarnya.

Namun, lanjut dia, apabila memang sudah ada kepastian bahwa HK ini adalah anggota Peradi Kota Surabaya maka organisasi melalui Bidang Pembelaan Profesi siap melakukan pendampingan hukum, kepada seluruh anggotanya yang berurusan dengan hukum.

"Sebagai rekan sejawat, kita hanya bisa menyarankan kepada pihak keluarga, begitu mendapat tembusan surat perintah penahanan, supaya segera berkoordinasi dengan organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung, supaya bisa mendapat pendampingan hukum," ujarnya.

Baca Juga:Hakim Itong Isnaeni Hidayat Terima Uang Suap Pengurusan Perkara di Halaman Parkir Pengadilan Negeri Surabaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini