Dalam hal ini, banyak ulama yang menganjurkan untuk mencari sebab musabab terlebih dahulu.
Jika dugaan kuat, rusa itu mati karena terkena panah maka hukumnya halal, sementara jika matinya disebabkan karena jatuh, maka hukumnya haram.
Jika hukumnya syubhat, maka sebaiknya ditinggalkan. Hal tersebut sesuai dengan hadist mengenai rezeki halal, haram, dan syubhat di atas. Serta seperti yang dikatakan Sufyan bin Uyainah rahimahullah berkata:
“Seseorang tidak akan menemukan hakikat iman, kecuali ia meletakkan penghalang antara dirinya dan hal-hal yang haram dengan sesuatu yang halal, sehingga ia terhindar dari dosa dan perkara-perkara yang samar.”
Baca Juga:5 Bacaan Doa Meminta Rezeki yang Berlimpah dan Berkah
Kontributor : Agung Kurniawan