SuaraJatim.id - Bupati Jember Hendy Siswanto meminta rekanan proyek wastafel yang belum dibayar untuk bersabar. Sebab proyek pengerjaan era Bupati Faida itu masih ditelisik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Perlu kami sampaikan bahwa pekerjaan ini (proyek wastafel) adalah pekerjaan tahun (anggaran) 2020. Saat itu bukan kami yang memerintah. Pekerjaan bupati terdahulu, dan perlu saya sampaikan bahwa kondisi saat ini masih dalam proses pemeriksaan BPK RI yaitu proses investigasi,” kata Hendy mengutip dari Beritajatim.com.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha rekanan proyek pembuatan wastafel berunjuk rasa di kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember. Mereka menuntut agar pemerintah daerah setempat segera melunasi pembayaran proyek tersebut.
“Memang ini sulit. Namun kami tidak mungkin membayar tanpa ada perintah dari BPK RI setelah (ada) temuan hasil investigasi,” katanya.
Baca Juga:Mantan Bupati Jember Faida ke Kantor Kejari, Terkait Kasus Apa?
“Kenapa kok tidak langsung dibayar saja? Karena bukan bagian kami sekarang. Harus kami periksa di lapangan. Belum selesai, belum tuntas, dan bermasalah. Memang ada masalah-masalah itu yang harus diselesaikan dengan penanggungjawab bupati sebelum saya,” kata Hendy.
Menurut Hendy, ada temuan BPK sebesar Rp 107 miliar dalam pelaksanaan APBD Jember 2020 yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
“Persoalan menjadi kompleks karena saling mengait satu dengan yang lain,” katanya.
Hendy sebenarnya sudah menyodorkan solusi yakni rekanan menggugat Pemkab Jember ke pengadilan. Apapun putusan pengadilan akan dilaksanakannya, termasuk jika harus membayar tunggakan pembayaranb wastafel kepada rekanan.
“Saya mohon maaf kepada kawan-kawan, (mohon) untuk bersabar terus. Memang berat. Mudah-mudahan ini cepat selesai. Kami akan siap mengawal terus,” kata Hendy.
Baca Juga:Diperiksa Kejaksaan, Begini Penjelasan Mantan Bupati Jember Faida