Kasus Penyelundupan Berton-ton Pupuk Bersubsidi di Pamekasan Madura Libatkan Polisi?

Beberapa waktu lalu publik Jawa Timur ( Jatim ) dikejutkan dengan terungkapnya kasus penyelundupan berton-ton pupuk bersubsidi dari Pamekasan Madura.

Muhammad Taufiq
Rabu, 09 Februari 2022 | 20:15 WIB
Kasus Penyelundupan Berton-ton Pupuk Bersubsidi di Pamekasan Madura Libatkan Polisi?
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu publik Jawa Timur ( Jatim ) dikejutkan dengan terungkapnya kasus penyelundupan berton-ton pupuk bersubsidi dari Pamekasan Madura.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebab di waktu bersamaan terjadi kelangkaan pupuk di tengah-tengah masyarakat. Akibat persoalan tersebut para petani pun dirugikan.

Merespons kasus itu, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyatakan akan melakukan penyelidikan mengenai kemungkinan adanya oknum anggota polisi terlibat dalam kasus penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi.

"Saya sudah memerintahkan unit Provos Polres Pamekasan untuk menyelidik kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam kasus itu," katanya di Pamekasan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (09/02/2022).

Baca Juga:Tetiba Angin Kencang Menerjang Panggung Pengajian hingga Roboh Menimpa Kiai saat Ceramah

Menurutnya, langkah itu dilakukan karena aparat kepolisian juga menjadi anggota dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), yakni lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengatasi peredaran pupuk bersubsidi.

Selain dari unsur kepolisian, unsur institusi penegak hukum yang juga dilibatkan sebagai pengawas di KP3 juga dari kejaksaan.

Perwakilan polisi dan kejaksaan merupakan anggota, sedangkan pengurus dari unsur pemerintahan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai penasihat dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten sebagai ketua.

"Fokus kami pada internal anggota kami, sedangkan dari instansi lain menjadi kewenangan dari masing-masing instansi," kata kapolres.

Pernyataan Kapolres AKBP Rogib Triyanto ini sekaligus meluruskan tudingan sebagian warga saat berunjuk rasa ke Mapolres Pamekasan pada 7 Januari 2022 yang menyebutkan bahwa ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus penyelewengan bersubsidi itu.

Baca Juga:Polda Jatim Beri Pendampingan Para Korban Pencabulan Habib Di Pamekasan

"Kejadian penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini di wilayah hukum Polres Tuban, namun demikian, Polres Pamekasan akan membantu mengungkap menuntaskan kasus tersebut," katanya menjelaskan.

Dia menambahkan, selain menyelidiki kemungkinan adanya oknum anak buahnya yang terlibat, pihaknya juga akan membantu menyelidiki pemain pupuk bersubsidi tersebut.

Sebanyak 9 ton jatah pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Pamekasan diketahui dialihkan ke Kabupaten Tuban, dan upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Polres Tuban pada 24 Januari 2022.

Hasil penyidikan Polres Tuban menyebutkan, penyelewengan pupuk bersubsidi itu oleh oknum tertentu untuk diedarkan di Kabupaten Tuban.

Pupuk bersubsidi yang dikirim dari Kabupaten Pamekasan menggunakan truk dengan nomor polisi M-8285-UB tersebut jenis ZA, dikemudikan oleh warga asal Kecamatan Palengaan, Pamekasan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Reskrim Polres Tuban.

Jatah alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat untuk petani yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan pada 2022 ini sebanyak 94.659 ton, bertambah 36.716 dari 2021 yang hanya 57.943 ton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini