Kecelakaan Pikap Rombongan Pengantin di Trenggalek, Puluhan Orang Luka Patah Tulang Akibat Tergencet

Kendati tidak sampai ada korban jiwa, delapan orang dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 10 Februari 2022 | 23:21 WIB
Kecelakaan Pikap Rombongan Pengantin di Trenggalek, Puluhan Orang Luka Patah Tulang Akibat Tergencet
Kecelakaan Pikap Rombongan Pengantin di Trenggalek, Puluhan Orang Luka Patah Tulang Akibat Tergencet. [Antara]

SuaraJatim.id - Mobil pikap rombongan pengantin mengalami kecelakaan di jalan menanjak Desa Sidomulyo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Puluhan penumpang dilaporkan terluka akibat peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.

Kendati tidak sampai ada korban jiwa, delapan orang dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedomo Trenggalek. Mereka rata-rata mengalami luka patah tulang akibat tergencet bodi pikap maupun yang tertimpa penumpang lain.

Kasus kecelakaan itu kini diselidiki Satlantas Polres Trenggalek.

"Anggota kami masih menyelidiki kasus ini. Sejumlah saksi sudah diperiksa, mulai penumpang hingga sopir pikap juga sudah kami mintai keterangan," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra di Trenggalek, mengutip dari Antara, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:Bus Pariwisata Dipastikan Tak Boleh Lewat Jalan Dlingo-Imogiri, Begini Skenario Bila akan ke Mangunan

AKP Meita menjelaskan, mobil pikap bernomor polisi AG 8574 FB itu diidentifikasi mengangkut 20 orang. Menurut keterangan saksi korban dan sopir, mereka sedianya berangkat menghadiri pesta pernikahan.

Namun sial, kendaraan itu tergelincir saat melintas jalan menanjak ekstrem yang licin akibat diguyur hujan. Mobil pun tergelincir.

“Kendaraan melaju dari arah selatan ke utara. Pada saat menanjak tidak kuat, kemudian bergerak mundur dan menabrak tebing lalu terguling ke kanan," paparnya.

Pasca kejadian, petugas yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi kejadian.

Sebanyak delapan orang mengalami luka cukup parah dan harus menjalani perawatan.

Baca Juga:Angka Kecelakaan Kerja di Indonesia Masih Relatif Tinggi

Sementara untuk penumpang lainnya dalam kondisi selamat.

Dalam aturan yang ada, lanjut Meita, kendaraan barang seperti pikap dilarang untuk mengangkut orang.

Hal itu diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Lokasi tujuannya juga di Desa Sidomulyo. Tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal ini berjarak cukup dekat dengan lokasi tujuan acara resepsi," pungkas Meita.

Petugas saat mendatangi lokasi kejadian (ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek)

 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini