Kecelakaan Pikap Rombongan Pengantin di Trenggalek, Puluhan Orang Luka Patah Tulang Akibat Tergencet

Kendati tidak sampai ada korban jiwa, delapan orang dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 10 Februari 2022 | 23:21 WIB
Kecelakaan Pikap Rombongan Pengantin di Trenggalek, Puluhan Orang Luka Patah Tulang Akibat Tergencet
Kecelakaan Pikap Rombongan Pengantin di Trenggalek, Puluhan Orang Luka Patah Tulang Akibat Tergencet. [Antara]

SuaraJatim.id - Mobil pikap rombongan pengantin mengalami kecelakaan di jalan menanjak Desa Sidomulyo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Puluhan penumpang dilaporkan terluka akibat peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.

Kendati tidak sampai ada korban jiwa, delapan orang dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedomo Trenggalek. Mereka rata-rata mengalami luka patah tulang akibat tergencet bodi pikap maupun yang tertimpa penumpang lain.

Kasus kecelakaan itu kini diselidiki Satlantas Polres Trenggalek.

"Anggota kami masih menyelidiki kasus ini. Sejumlah saksi sudah diperiksa, mulai penumpang hingga sopir pikap juga sudah kami mintai keterangan," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra di Trenggalek, mengutip dari Antara, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:Bus Pariwisata Dipastikan Tak Boleh Lewat Jalan Dlingo-Imogiri, Begini Skenario Bila akan ke Mangunan

AKP Meita menjelaskan, mobil pikap bernomor polisi AG 8574 FB itu diidentifikasi mengangkut 20 orang. Menurut keterangan saksi korban dan sopir, mereka sedianya berangkat menghadiri pesta pernikahan.

Namun sial, kendaraan itu tergelincir saat melintas jalan menanjak ekstrem yang licin akibat diguyur hujan. Mobil pun tergelincir.

“Kendaraan melaju dari arah selatan ke utara. Pada saat menanjak tidak kuat, kemudian bergerak mundur dan menabrak tebing lalu terguling ke kanan," paparnya.

Pasca kejadian, petugas yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi kejadian.

Sebanyak delapan orang mengalami luka cukup parah dan harus menjalani perawatan.

Baca Juga:Angka Kecelakaan Kerja di Indonesia Masih Relatif Tinggi

Sementara untuk penumpang lainnya dalam kondisi selamat.

Dalam aturan yang ada, lanjut Meita, kendaraan barang seperti pikap dilarang untuk mengangkut orang.

Hal itu diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Lokasi tujuannya juga di Desa Sidomulyo. Tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal ini berjarak cukup dekat dengan lokasi tujuan acara resepsi," pungkas Meita.

Petugas saat mendatangi lokasi kejadian (ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek)

 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak