SuaraJatim.id - Siska Lorensa (21) dihadirkan dalam sidang Tubagus Joddy di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, sebagai saksi perkara kecelakaan maut Vanessa Angel, Kamis (17/2/2022). Pengasuh Gala Sky itu menghadiri sidang secara virtual.
Penasihat hukum terdakwa menanyakan apa yang diobrolkan oleh Bibi Ardiansyah dengan Tubagus Joddy, sopir Vanessa. Dijelaskan Siska, bahwa Bibi sempat menegur Joddy agar menambah kecepatan saat berkendara.
“Kecepatannya kok cuma 120 km/jam. Itu kurang,” kata Siska menirukan perkataan Bibi Ardiansyah mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com.
Menanggangpi teguran itu, lanjut Siska, Joddy menjawab dengan perkataan ‘iya’. Kendati demikian, Siska tidak mengetahui persis berapa kecepataan mobil merek Pajero Sport yang mereka tumpangi hingga terjadi kecelakaan. Sebab, saat itu dirinya dan seluruh penumpang sedang tidur.
Siska yang duduk di belakang Joddy, tidur sembari memangku Gala Sky. Begitu juga dengan Vanessa Angel yang duduk di sebelah kirinya. Sedangkan Bibi duduk di depan, samping sopir.
“Semuanya tidur. Jadi saya tidak tahu berapa kecepatan mobil itu saat kecelakaan,” kata wanita asal Kabupaten Bandung Barat ini.
Siska membenarkan bahwa dirinya dan Vanessa tidak memakai sabuk pengaman.
“Saat kecelakaan saya tidak tahu. Saya sadar sudah berada di rumah sakit Al Aziz Jombang. Saya merasakan sakit di sekujur tubuh. Gigi saya tanggal, jari kelingking patah. Saya juga sempat muntah darah,” kata Siska melalui tayangan virtual.
Tubagus Joddy yang mengikuti sidang dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang tak membantah keterangan Siska.
Baca Juga:Belum Sanggup Maafkan Tubagus Joddy, Ayah Bibi Ardiansyah Ingin Putranya Kembali
“Iya benar (keterangannya),” kata Joddy yang nampak di layar monitor mengenakan rompi oranye dan peci warna hitam.
Selain Siska, sidang tersebut juga menghadirkan satu saksi lainnya. Dia adalah Gempar Dwi Pambudi dari Mitsubishi Motors Krama Yudha. Gempar juga mengikuti sudang secara virtual. Dia lebih banyak menerangkan tentang kondisi Pajera Sport.
Semisal tentang berfungsi dan tidaknya air bag atau kantung udara di mobil tersebut. Juga membeberkan faktor-faktor yang menyebabkan kantung udara keluar di mobil. Air bag merupakan pengaman jika terjadi kecelakaan. “Dalam kasus kecelakaan (Vanessa), air bag berfungsi semua. Air bag keluar saat kecelakaan,” kata Gempar.
Sidang kasus kecelakaan ini digelar secara virtual. Majelis hakim yang dipimpin Bambang Setyawan, SH, MH, JPU (Jaksa Penuntut Umum), serta kuasa hukum terdakwa, mengikuti sidang di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang. Sedangkan terdakwa dari Lapas Jombang. Masing-masing saksi dari rumahnya.
Seperti diberitakan, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anak Vanessa Angel, yakni Gala Sky (1,7), dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan itu.
Dia didakwa pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009, kemudian pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.