Dipicu Dendam Asmara Pemuda Lamongan, Pedang Bertindak

Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto mengatakan, pelaku pembacokan telah ditangkap saat berada di pertigaan Sumlaran, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, belum lama ini.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Februari 2022 | 23:27 WIB
Dipicu Dendam Asmara Pemuda Lamongan, Pedang Bertindak
Ilustrasi penganiayaan pembacokan di Lamongan. [Unsplash/Ari Spada]

SuaraJatim.id - Punggung Rizal Setiawan (35) terluka akibat sabetan pedang saat nongkrong di salah satu kafe kawasan Lamongan, Jawa Timur. Pelakunya, Romario (25), warga Desa Badurame, Kecamatan Turi, Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto mengatakan, pelaku pembacokan telah ditangkap saat berada di pertigaan Sumlaran, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, belum lama ini.

“Benar, pelaku tindak kekerasan telah kami amankan saat mangkal di pertigaan Sumlaran, Kecamatan Sukodadi,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (17/2/2022).

Ia melanjutkan, penangkapan pelaku tanpa ada perlawanan. Berdasar hasil penyelidikan, diketahui aksi brutal tersebut dipicu dendam asmara.

Baca Juga:Seruduk Bus Rombongan Peziarah di Lamongan, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

“Tersangka dendam kepada korban, katanya urusan perempuan. Ia nekat melakukan perbuatan terencana itu dengan cara selalu membuntuti korbannya,” tandas Jinanto.

Tak hanya menggelandang tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakannya untuk menganiaya korban.

“Tersangka sudah ditahan berikut barang buktinya,” tutur Jinanto.

Lebih jauh, Jinanto menceritakan, saat tersangka berhasil membuntuti korbannya yang kala itu sedang berada di Kafe Kencana, Jalan Pahlawan Lamongan, lalu Romario menghampiri korban dari arah belakang. Tanpa belas kasihan, tersangka langsung mengayunkan pedangnya tepat di punggung korban. Sontak, korban tersungkur dan mengalami luka yang cukup serius.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Ancamnnya hukuman paling lama 5 tahun,” pungkas Jinanto.

Baca Juga:Murid MI di Lamongan Sampai Belajar di Masjid dan Musala Sebab 2 Bulan Ini Ruang Kelas Terendam Banjir

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak