Dipicu Dendam Asmara Pemuda Lamongan, Pedang Bertindak

Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto mengatakan, pelaku pembacokan telah ditangkap saat berada di pertigaan Sumlaran, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, belum lama ini.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Februari 2022 | 23:27 WIB
Dipicu Dendam Asmara Pemuda Lamongan, Pedang Bertindak
Ilustrasi penganiayaan pembacokan di Lamongan. [Unsplash/Ari Spada]

SuaraJatim.id - Punggung Rizal Setiawan (35) terluka akibat sabetan pedang saat nongkrong di salah satu kafe kawasan Lamongan, Jawa Timur. Pelakunya, Romario (25), warga Desa Badurame, Kecamatan Turi, Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto mengatakan, pelaku pembacokan telah ditangkap saat berada di pertigaan Sumlaran, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, belum lama ini.

“Benar, pelaku tindak kekerasan telah kami amankan saat mangkal di pertigaan Sumlaran, Kecamatan Sukodadi,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (17/2/2022).

Ia melanjutkan, penangkapan pelaku tanpa ada perlawanan. Berdasar hasil penyelidikan, diketahui aksi brutal tersebut dipicu dendam asmara.

Baca Juga:Seruduk Bus Rombongan Peziarah di Lamongan, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

“Tersangka dendam kepada korban, katanya urusan perempuan. Ia nekat melakukan perbuatan terencana itu dengan cara selalu membuntuti korbannya,” tandas Jinanto.

Tak hanya menggelandang tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakannya untuk menganiaya korban.

“Tersangka sudah ditahan berikut barang buktinya,” tutur Jinanto.

Lebih jauh, Jinanto menceritakan, saat tersangka berhasil membuntuti korbannya yang kala itu sedang berada di Kafe Kencana, Jalan Pahlawan Lamongan, lalu Romario menghampiri korban dari arah belakang. Tanpa belas kasihan, tersangka langsung mengayunkan pedangnya tepat di punggung korban. Sontak, korban tersungkur dan mengalami luka yang cukup serius.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Ancamnnya hukuman paling lama 5 tahun,” pungkas Jinanto.

Baca Juga:Murid MI di Lamongan Sampai Belajar di Masjid dan Musala Sebab 2 Bulan Ini Ruang Kelas Terendam Banjir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini