AJI Kediri Kecam Intimidasi dan Pemukulan Terhadap 3 Jurnalis Saat Liput Kerusuhan Laga di Liga 3

Pertandingan Liga 3 antara Persedikab Kediri vs Maluku FC di Stadion Brawijaya Kediri kemarin berakhir dengan kerusuhan.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 Februari 2022 | 17:15 WIB
AJI Kediri Kecam Intimidasi dan Pemukulan Terhadap 3 Jurnalis Saat Liput Kerusuhan Laga di Liga 3
Kericuhan di Stadion Brawijaya Kota Kediri dalam pertandingan Liga 3 Persedikab Vs Maluku Fc. [Anis/Satukanal]

SuaraJatim.id - Pertandingan Liga 3 antara Persedikab Kediri vs Maluku FC di Stadion Brawijaya Kediri kemarin berakhir dengan kerusuhan.

Namun kerusuhan di lapangan berimbas pada tiga jurnalis yang meliputnya, yakni Anis Firmansyah (satukanal.com), Canda Adi Surya (TVRI), dan Antok Kristian (Andika FM).

Ketiga jurnalis itu mendapat intimidasi dan pemukulan dari Official Maluku FC. Mereka marah-marah dan mengancam ketiga jurnalis tersebut dengan cara ditunjuk-tunjuk dan dibentak agar tidak mengambil gambar.

Terkait insiden tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam tindak kekerasan dan intimidasi kepada ke tiga jurnalis tersebut.

Baca Juga:Polisi Selidiki Penyebab Patung Pura di Kediri Badan dan Kepalanya Hilang, Sempat Diduga Dirusak Orang

Intimidasi dilakukan official Maluku FC terhadap ketiga jurnalis dengan melarang merekam dan mengambil foto ketika terjadi keributan antar pemain serta official Maluku FC dengan wasit di lorong Stadion Brawijaya.

Saat situasi memanas, seorang official Maluku FC memukul jurnalis Canda yang sedang merekam kejadian tersebut. Tindakan kekerasan itu mengenai dadanya.

Tiga jurnalis itu kemudian mundur agar kejadian bisa mereda. Melalui Kapolres Kediri Kota, pihak official Maluku FC dan ketiga jurnalis dimediasi untuk berdamai. Pelaku dari official Maluku FC kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bagi sepak bola Indonesia dan kebebasan publik. Meski Canda sudah memaafkan pemukulan terhadap dirinya, ia merasa tindakan official Maluku FC cukup berlebihan dan mengganggu kerja jurnalistiknya.

Akibat gangguan itu para jurnalis tidak bisa mengambil gambar dan hingga kini salah satu jurnalis Anis masih trauma ketakutan akibat insiden tersebut.

Baca Juga:Persik Kediri Bertekad Kalahkan Macan Kemayoran Persija

AJI Kediri menilai tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan official Maluku FC itu telah melanggar pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40/1999.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini