Diperiksa Polda Jatim Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Putusan, Begini Reaksi Wabup Blitar

Wakil Bupati Blitar Rahmat menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang terkait kasus yang melilitnya tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 23 Februari 2022 | 08:11 WIB
Diperiksa Polda Jatim Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Putusan, Begini Reaksi Wabup Blitar
Ilustrasi Wakil Bupati Blitar dilaporkan kasus dugaan pemalsuan surat putusan. [freepik]

SuaraJatim.id - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memenuhi pemanggilan penyidik Polda Jatim, Selasa (22/2/2022) terkait laporan kasus dugaan pemalsuan surat putusan. 

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tentunya saya datang karena saya dilaporkan terkait adanya dugaan putusan palsu. Tentunya saya datang untuk memenuhi undangan penyidik terkait hal itu,” ujar Rahmat mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Selasa (22/2/2022).

“Penyidik Polda Jatim kan ga bisa menolak laporan, saya sebagai terlapor ya saya datang memenuhi undangan penyidik. Saya pernah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai 19 kali, saya selalu datang. Mungkin saya salah satu alumni terbaik dan terbanyak yang diperiksa KPK,” kelakar Rahmat.

Wakil Bupati Rahmat menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang terkait kasus yang melilitnya tersebut.

Baca Juga:Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Penuhi Panggilan Polda Jatim

“Penyidik kan profesional dalam menangani kasus ini, jadi hasilnya kayak apa dan proses hukumnya seperti apa saya serahkan semua ke penyidik,” tambahnya.

“Apakah ada atau tidak perbuatan melawan hukum yang saya lakukan, monggo ditanyakan ke penyidik saja,” tambahnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Rahmat datang untuk diperiksa sebagai saksi.

“Yang bersangkutan datang untuk diperiksa sebagai saksi karena kasusnya masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

Perlu diketahui, Rahmat Santoso dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim oleh Hadi Prajitno alias Gehong, salah satu pengusaha asal Surabaya, 28 November 2021 lalu.

Baca Juga:Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Putusan Sengketa Tanah

Laporan tersebut tertuang dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM, atas pemalsuan surat putusan dari Mahkamah Agung, terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak