Cara Cek Halal MUI Lewat Aplikasi, Call Center, dan Customer Service

Cek halal MUI merupakan layanan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengecek dan memastikan kehalalan suatu produk.

Nur Afitria Cika Handayani
Rabu, 23 Februari 2022 | 12:25 WIB
Cara Cek Halal MUI Lewat Aplikasi, Call Center, dan Customer Service
Sertifikat halal MUI, Majelis Ulama Indonesia (halalmui.org)

SuaraJatim.id - Makanan yang halal merupakan makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat muslim. Di Indonesia, untuk mengecek dan memastikan kehalalan suatu produk, pemerintah Indonesia menyediakan layanan pengecekan halal oleh Majelis Ulama Indonesia.

Masyarakat dapat memilih produk yang berlogo halal mui untuk mengeceknya. Namun, apabila ragu, masyarakat tetap dapat melakukan cek halal MUI secara online.

Sertifikasi halal atas produk di Indonesia merupakan salah satu sertifikasi yang diwajibkan oleh pemerintah agar penyedia barang dapat memasarkan dan mengedarkan produk.

Hal ini berkaitan pula karena banyaknya dan mayoritas masyarakat Indonesia bergaama Islam. Adanya hal tersebut, sertifikasi halal menjadi bukti bahwa produk tersebut siap disebarkan ke masyarakat.

Baca Juga:Hikmah Konsumsi Makanan dan Minuman yang Halal, Ada Efek Sampingnya!

Cara cek halal MUI melalui aplikasi yakni pengguna harus mendownload aplikasi HALAL MUI terlebih dahulu.

Pengguna dapat mengecek status halal produk hingga restoran yang memiliki sertifikasi halal.

Pertama, download aplikasi HALAL MUI. Kedua, pastikan aplikasi sudah terinstall.

Ketiga, buka aplikasi tersebut dan klik menu cari produk halal. Ketikkan nama produk atau produsen yang ingin pengguna ketahui.

Mengecek status halal MUI yang pertama adalah lewat aplikasi Halal MUI.

Baca Juga:Kutek Halal untuk Sholat, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ini!

Di aplikasi ini, Anda bisa mengecek langsung status halal sebuah produk hingga cek restoran bersertifikasi halal dengan fitur Halal Resto yang tersedia. Tunggu sesaat dan hasilnya akan keluar. Pilihan lain yakni scan QR Code.

Penggunaan scan QR code hanya dengan memindai barcode di produk ntuk melihat apakah produk tersebut benar-benar memperoleh sertifikat halal MUI atau tidak sekaligus nomor sertifikat MUI, dan lain sebagainya.

Cara cek halal mui lainnya yakni dengan menghubungi nomor WhatsApp LPPOM MUI di 081 196 301 696.

Pengguna hanya perlu chat dan akan segera dibalas oleh customer servicenya. Selain itu, pengguna juga dapat melakukan cek halal MUI dengan panggilan telepon melalui call center Halo LPPOM 14056 dengan pulsa.

Demikian penjelasan lebih lanjut dan cara cek halal mui melalui berbagai cara.

Selanjutnya diketahui bahwa penyediaan layanan tersebut dilatarbelakangi atas dominasi umat muslim di Indonesia yang tentu saja ingin memastikan kehalalan suatu produk. Layanan ini tentunya layanan yang sangat baik.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini