Ajak Baca Syahadat, Bos Warkop di Mojokerto Rudapaksa Pegawainya

Aksi bejat Anwar terbongkar setelah WK berhasil kabur dari mes tempat korban bekerja, Senin (28/2/2022). Korban melarikan diri berkat pertolongan rekan kerjanya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 01 Maret 2022 | 20:19 WIB
Ajak Baca Syahadat, Bos Warkop di Mojokerto Rudapaksa Pegawainya
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual di Mojokerto. [Suara.com/Eko Faizin]

"Korban melapor ke kita kemarin. Dari hasil penyelidikan kita temukan bukti-bukti, kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan," jelas Andaru.

Atas perbuatanya, saat ini Anwar sudah dijebloskan ke sel Rutan Polres Mojokerto. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku dan korban. Anwar sendiri dijerat dengan pasal pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kontributor: Zen Arifin

Baca Juga:Siswi SMP Diduga Korban Pemerkosaan Perwira Polisi Sudah Jalani Visum, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas dan Terbuka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini